JAKARTA,
(PRLM).-Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal (Dirjen PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi menuturkan, pendirian
atau keberadaaan PAUD Terpadu bisa menjadi salah satu solusi untuk
memenuhi persyaratan jam mengajar guru Taman Kanak-Kanak (TK).
“PAUD Terpadu, supaya jam mengajar guru terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan seusai uji publik draf Permendikbud tentang penyelenggaraan PAUD, berlangsung di Gedung Kemdikbud Senayan Jakarta, Rabu (8/8). Turut mendampingi, Direktur Pembinaan PAUD Kemdikbud Erman Syamsuddin.
Menurut catatan, secara umum, guru TK hanya mengajar 15 jam dalam seminggu, padahal salah satu syarat memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi adalah harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.
Dijelaskan Lydia, TK ini tidak bisa disamakan dengan SD atau SMP. Keterbatasan jam mengajar di jenjang TK biasanya disebabkan faktor peserta didik yang berbeda dengan peserta didik di jenjang lanjutannya.
Dia mengatakan, agar di sebuah lingkungan TK misalnya akan menjadi PAUD Terpadu, bisa melengkapi dengan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Berdasarkan data, pada 2011 terdapat lebih kurang 500 PAUD Terpadu. Dan, targetnya pada 2012 ini jumlahnya menjadi 1.000 PAUD Terpadu.
Pada bagian lain, Dirjen PAUDNI menekankan, pada setiap kabupaten harus ada PAUD unggulan. “Pun, setiap kecamatan memiliki PAUD unggulan,” katanya.
Selanjutnya, dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, dilakukan penganugerahan “Award” kepada provinsi dan kabupaten yang pro PAUD.
Sementara itu, menyinggung soal draf Permendikbud tentang penyelenggaraan PAUD, Lydia menuturkan, hal ini melengkapi peraturan yang sudah ada, yaitu Permendikbud No. 058/2009 tentang Standar PAUD.
“Nanti semua penyelenggaraan PAUD harus mengacu pada Permendikbud ini," katanya.
Diperoleh keterangan, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD saat ini baru mencapai 34 persen lebih. Ke depan, diharapkan, angka itu dapat meningkat secara signifikan.(A-94/A-89)***
“PAUD Terpadu, supaya jam mengajar guru terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan seusai uji publik draf Permendikbud tentang penyelenggaraan PAUD, berlangsung di Gedung Kemdikbud Senayan Jakarta, Rabu (8/8). Turut mendampingi, Direktur Pembinaan PAUD Kemdikbud Erman Syamsuddin.
Menurut catatan, secara umum, guru TK hanya mengajar 15 jam dalam seminggu, padahal salah satu syarat memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi adalah harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.
Dijelaskan Lydia, TK ini tidak bisa disamakan dengan SD atau SMP. Keterbatasan jam mengajar di jenjang TK biasanya disebabkan faktor peserta didik yang berbeda dengan peserta didik di jenjang lanjutannya.
Dia mengatakan, agar di sebuah lingkungan TK misalnya akan menjadi PAUD Terpadu, bisa melengkapi dengan Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Berdasarkan data, pada 2011 terdapat lebih kurang 500 PAUD Terpadu. Dan, targetnya pada 2012 ini jumlahnya menjadi 1.000 PAUD Terpadu.
Pada bagian lain, Dirjen PAUDNI menekankan, pada setiap kabupaten harus ada PAUD unggulan. “Pun, setiap kecamatan memiliki PAUD unggulan,” katanya.
Selanjutnya, dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, dilakukan penganugerahan “Award” kepada provinsi dan kabupaten yang pro PAUD.
Sementara itu, menyinggung soal draf Permendikbud tentang penyelenggaraan PAUD, Lydia menuturkan, hal ini melengkapi peraturan yang sudah ada, yaitu Permendikbud No. 058/2009 tentang Standar PAUD.
“Nanti semua penyelenggaraan PAUD harus mengacu pada Permendikbud ini," katanya.
Diperoleh keterangan, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD saat ini baru mencapai 34 persen lebih. Ke depan, diharapkan, angka itu dapat meningkat secara signifikan.(A-94/A-89)***