Jumat, 26 Oktober 2018

Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Tiga Kabupaten di Sulawesi

Kendari-PAUDNI. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI), Sulawesi Tenggara Tahun 2013 sebelum terjadi pemekaran kabupaten. Konawe, Konawe Selatan dan Konawe  Utara, merupakan tiga kabupaten dengan APK PAUD terendah. Jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya, dan yang lebih mengkawatirkan lagi pada kabupaten Konawe Utara, hanya 25,3%. Meskipun demikian, APK PAUD Sultra berada di sepuluh besar terbaik Nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog saat menyampaikan sambutan, pada acara penobatan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Sulawesi Tenggara 7 Desember 2013. Pada acara tersebut dihadiri kurang lebih 1000 orang, terdiri atas Gubernur beserta istri, Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) , Ketua Persit Kartika Candra Kodam VII Wirabuana serta masyarakat umum.

Dalam pidatonya, selain berbicara mengenai APK PAUD. Dirjen banyak menyoroti mengenai   struktur organisasi pada Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi,  Kabupaten dan Kotamadya yang masih tidak mengikuti Nomenklatur Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI). Dimana banyak dinas masih menggunakan nama Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

Hal itu menurut Dirjen, berdampak terhadap berdampak besar terhadap roda organisasi. Sebagai Contoh, apabila ada sosialisasi dari Pemerintah Pusat/ Kementerian. Dinas pendidikan daerah dengan nomenklatur yang lama, seringkali tidak mendiposisikan ke bagian yang tidak tepat. Seperti, pemahaman PAUD Formal dan Nonformal.

Dengan keberadaan Bunda PAUD, Dirjen berharap program satu desa satu PAUD bisa dituntaskan. Kepada gubernur,bupati dan walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah, Dirjen menyampaikan APBN dengan APBD I dan II seharusnya selaras nyambung, dengan cara peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota berisi tentang PAUD dan lebih baik lagi jika ada di peraturan daerah (M.Husnul Farizi/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia