Kamis, 21 Juni 2018

Daya Serap Dirjen PAUDNI Capai 70%

Daya serap anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) sampai dengan 19 November 2012 mencapai 70,05% dari total anggaran sebesar Rp 2,75 triliun. Masih terdapat 29,95% dana yang belum terserap hingga pengujung tahun.
 
Direktur Jenderal PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi Psikolog menegaskan, dalam sisa waktu yang relatif singkat, pembelanjaan sisa anggaran yang belum terserap harus mengikuti aturan yang berlaku. Reni Akbar Hawadi, sapaan Dirjen PAUDNI menegaskan hal tersebut bukanlah pekerjaan mudah, karena kegiatan yang berkaitan dengan pihak ketiga membutuhkan proses/tahapan yang panjang. “Dengan demikian kita harus bekerja lebih keras lagi dan cermat,” tegas Dirjen saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Saldo Awal  Dalam  Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Menilik data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sampai dengan 19 November 2012, penyerapan terbesar berasal dari dekonsentrasi 71,62%, diikuti Kantor Pusat 67,25%, lantas Kantor Daerah sebesar 67,08%. “Sedangkan jika dilihat daya serap anggaran per belanja, maka yang paling rendah adalah belanja modal, yaitu 38,47%,” sebut Reni.

Reni menilai, upaya rekonsiliasi atau mencocokkan data daya serap adalah hal yang sangat penting agar tidak terjadi selisih. Meskipun Perbedaan data bisa saja terjadi, karena Laporan Keuangan Satuan Kerja dan Laporan Keuangan Ditjen PAUDNI setiap tahun di audit oleh BPK-RI. Namun perbedaan tersebut harus ditekan seminimal mungkin.

Pentingnya Opini BPK
Reni mengingatkan, opini BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Kemdikbud sangatlah penting, karena opini auditor negara tersebut dapat mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang sampai dengan saat ini masih berjalan. “Kalau kita bekerja dengan profesional, maka pada akhirnya akan membawa dampak terhadap penerapan remunerasi,” ajaknya.


Reni juga tak bosan-bosannya mengajak seluruh pejabat struktural dan pejabat perbendaharaan, serta penangungjawab laporan keuangan baik di pusat maupun di daerah agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Komitmen kita semua sangatlah penting sebagai tekad dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi hambatan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya mengingatkan.(**)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia