Rabu, 07 Februari 2018

Sekjen Depag: Masa Depan Bangsa Harus Diselamatkan Melalui Penguatan Lembaga Pernikahan

Jakarta, 16/9 (Pinmas)--"Masa Depan Bangsa Harus Diselamatkan Melalui Penguatan Lembaga Pernikahan." Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI Bahrul Hayat, Ph.D ketika membuka workshop tentang Pendidikan Pranikah dan Parenting Menuju Keluarga Sakinah dan Sejahtera yang diselenggarakan atas kerjasama BKKBN Pusat dan Departemen Agama di Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta, Selasa (15/9). 

Pada acara tersebut hadir dan memberi sambutan Staf Ahli Menteri Agama RI Drs. H. Tulus dan Kepala BKKBN Pusat Dr. Sugiri Syarief, MPA. Lebih lanjut Sekjen menegaskan, Norma hukum dan nilai-nilai agama merupakan landasan yang bersifat absolut dan tidak dapat ditawar sebagai prasyarat untuk menata perkawinan dan membentuk rumah tangga sakinah dan sejahtera. 

"Pemerintah tidak akan pernah mengakui atau melegalkan pernikahan antara pasangan yang berbeda agama, pernikahan pasangan sejenis (homoseksual), meskipun hal itu belakangan ini banyak disuarakan oleh beberapa kalangan dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM), kemanusiaan universal, perlakuan anti diskriminasi," tegasnya. Bahrul Hayat mengingatkan bahwa perkawinan mempunyai nilai keagamaan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Dalam sebuah hadisnya Nabi Muhammad menegaskan, "Menikah adalah Sunnahku. Siapa yang tidak suka sunnahku, maka dia bukanlah termasuk golongan umatku. Signifikansi pendidikan pranikah dan parenting dalam pembinaan keluarga dan pembangunan bangsa di era globalisasi ini amat dirasakan kepentingannya," paparnya. 

"Di negara kita yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai sila pertama Pancasila, hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Oleh karena itu Pemerintah terlibat secara aktif dalam berbagai upaya untuk memperkuat eksistensi lembaga pernikahan dan pemberdayaan keluarga sebagai entitas yang suci dan terhormat, yang perlu ditingkatkan kualitas dan ketahanannya seiring dengan kemajuan masyarakat," ujarnya.

Pernikahan bukan semata-mata kepentingan orang perorangan,Kata Bahrul Hayat, tetapi merupakan 
kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Maka dari itu, di samping adanya Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertugas mencatat dan mengadministrasikan peristiwa nikah, juga terdapat Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau BP4 yang berdiri sejak 1954 dengan tugas meningkatkan mutu perkawinan, memberikan penasihatan baik sebelum maupun sesudah menikah bagi pasangan suami istri dan mediasi dalam penyelesaian perselisihan rumah tangga. Sekjen menyampaikan keprihatinan terhadap melonjaknya angka perceraian belakangan ini, bersamaan dengan gejala lain, seperti meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, maraknya kehamilan di luar nikah, aborsi, penularan HIV/AIDS, dan lain-lain. Kondisi di atas merupakan problema serius yang tidak boleh terlambat upaya pencegahan dan penanggulangannya. Dengan kata lain, sendi-sendi kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa harus diselamatkan melalui penguatan lembaga pernikahan dan keluarga, tandasnya.

Workshop berlangsung sehari diikuti 60 orang peserta dari unsur Departemen Agama, BKKBN Pusat, BP4 Pusat, pusat studi wanita dari beberapa universitas, ormas Islam dan LSM yang bergerak dalam pendidikan keluarga seperti Forum Keluarga Visi 21. Hadir sebagai peserta beberapa tokoh, di antaranya, H. Taufiq, SH, (Ketua Umum BP4 Pusat), Ny. Dra. (Psi) Kartini Fahmi Idris (Ketua Forum Keluarga Visi 21), Dra. Zubaidah Muchtar, H. Mubarok, Hj. Aliyah Hamka, Dr. Nurhayati Djamas, dan lain-lain. Pemaparan makalah disampaikan oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Prof. Dr. Hj. Reni Akbar Hawadi (Ketua Pusat Studi Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia), Drs. Pranyoto, MSc (Deputi Bidang KSPK BKKBN), Dr. Rohadi Abdul Fatah (Direktur Urusan Agama Islam Depag). Workshop juga diisi pemaparan sekilas prosesi pernikahan dan pendidikan pranikah di lingkungan nonmuslim. Dalam diskusi terbuka bertindak sebagai moderator sosiolog dari UI, Dr. Imam Prasodjo. Pendidikan pranikah telah pernah diselenggarakan oleh BP4 Pusat sekitar awal tahun 1970-an, di Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta Pusat. Program tersebut sejak sekian lama terhenti dan sekarang saatnya untuk direvitalisasi oleh BP4 dengan mengajakserta lembaga-lembaga swasta yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam pembinaan perkawinan keluarga melalui pelatihan sebelum dan setelah menikah. 

Prof. Dr. Reni Akbar Hawadi yang juga Konsultan BP4 Pusat memaparkan konsep kurikulum dan kelembagaan pendidikan pranikah yang diprogram untuk 16 jam pertemuan dengan muatan materi; Undang-Undang Perkawinan, Hukum-Hukum Perkawinan dalam Islam, Psikologi Perkawinan, Kesehatan Reproduksi Ibu dan Anak, Psikologi Perkembangan, Psikologi Keluarga, Manajemen Rumah Tangga, dan Kasus-Kasus Suami Istri dan Solusinya. Menurut menantu tokoh BP4 Pusat almarhum Dr. H. Ali Akbar itu, idealnya Kursus Pranikah dibuat oleh Departemen Agama sebagai salah satu persyaratan untuk menikah. (Mfns).

Sumber: kemenag.go.id

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia