Oleh Drs. Arief Kushara
Ketua Karang Taruna Kelurahan
Manggarai tahun 1975-1979, Wakil Ketua Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT)
Kec. Tebet, sering mewakili Jakarta Selatan, DKI Jakarta & Nasional, Sekretaris
Majelis Peritimbangan Karang taruna tahun 2010-2015, dan Tim Penilai Karang
Taruna Teladan/Berprestàsi tingkat Nasional.
Reni merupakan tokoh Karang
Taruna Wanita yang energik dan selalu memegang prinsip atas keberadaan Karang
Taruna sebagai organisasi sosial yang tidak vertikal tapi horizontal.
Saya kenal saat beliau sebagai
Ketua Karang Taruna Kelurahan Kàyu Putih Rawamangun Jakarta Timur. Saya sangat terkesan pada beliau saat
diadakannya Musyawarah Kerja Nasional Karang Taruna se Indonesia tahun 1981 di
Garut.
Jabatan beliau waktu itu sebagai
Ketua Komisi A bidang Organisasi. Yang
menonjol saat itu adalah adanya usulan bahwa perlu ada Karang Taruna ditingkat
Kecamatan. Beliau menekankan jangan sampai keberadaan KT ditingkat kecamatan
sebagai atasan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan. Karenanya beliau
mengusulkan dan disepakati oleh floor agar nama Karang Taruna tingkat Kecamatan
menjadi Forum Komunikasi Karang Taruna
(FKKT) Kecamatan.
Atas dasar itulah maka keluar
Peraturàn Menteri Sosial nomor 13 tahun
1981 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna. Walau saat itu
sebagai utusan Karang Taruna wilayah DKI Jakarta sebanyak 5 oràng dari lima
wilayah kota termasuk saya sudah sepakat ditingkat kecamatàn hanya Mimbar
Pengembangan Karang Taruna (MPKT).
Alasannya mengapa FKKT dan bukan MPKT, menurut Reni karena istilah Mimbar kesannya
melembaga, sehingga dikhawatirkan akan menjadi atasan Karang Desa/Kelurahan.
Inilah salah satu alasan saya
menyatakan Reni sebagai figur aktivis Karang Taruna yang punya prinsip pada
saat menjadi Pimpinan Sidang Komisi A dalam Musyawarah Kerja Nasional Karang Taruna
se-Indonesia di Garut tahun 1981.
****