JAKARTA. Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Prof. Dr. Lydia
Freyani Hawadi, Psikolog melantik empat orang pejabat eselon III dan IV,
hari Jumat (28/3). Pelantikan ini merupakan pengisian jabatan yang
kosong di beberapa satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Ditjen PAUDNI.
Sebelum memberikan sambutannya Dirjen
terlebih dahulu mengucapkan “selamat” kepada para pejabat yang baru saja
dilantik dan diambil sumpahnya.
“Pengangkatan jabatan ini merupakan
hasil pembinaan kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan kompetensi
dan prestasi kerja yang dimiliki seorang aparatur negara, sebagai wujud
tranparansi pengelolaan dan pembinaan yang memegang teguh etika
birokrasi dan prinsip good governance and clean goverment”, kata Lydia saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Para pejabat eselon III & IV Ditjen PAUDNI yang baru dilantik adalah:
1. Nama : Dr. Agus Salim
Jabatan : Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
2. Nama : Dra. Sri Ratna Diah G, MM
Jabatan : Kepala Seksi Kemitraan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
3. Nama : Robert, SH., M.H
Jabatan : Kepala Seksi Kemitraan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
4. Nama : Dra. Riyati Anggoro Peni, M.Pd
Jabatan : Kepala Seksi Informasi dan Kerja Sama PP-PAUDNI Regional II Semarang
Manajemen ASN
Terbitnya Undang-undang Nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan membawa perubahan dalam
pengelolaan aparatur negara. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara
sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil
negara sebagai profesi yang menerapkan merit sistem dalam
pelaksanaannya.
Menurut Dirjen, manajemen ASN ini
berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan
secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan
yang baik.
Terkait dengan penilaian kinerja tahun
2014, Dirjen mengingatkan akan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013
tentang penilaian kinerja pegawai yang terdiri dari Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) bobotnya 60% dan Perilaku Kerja 40%.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Reni
Akbar-Hawadi—sapaan akrab Dirjen PAUDNI menegaskan kembali bahwa jabatan
adalah amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Segeralah menyesuaikan diri agar lebih
cepat tanggap dalam memahami tuntutan organisasi serta tantangan yang
dihadapi dalam memegang tetap amanah secara profesional dan tanggung
jawab,” demikian pesan Reni. (Eva Fatmawati/HK)