Jumat, 12 Januari 2018

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Ditjen PAUDNI

JAKARTA. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog melantik empat orang pejabat eselon III dan IV, hari Jumat (28/3). Pelantikan ini merupakan pengisian jabatan yang kosong di beberapa satuan kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen PAUDNI.

Sebelum  memberikan sambutannya Dirjen terlebih dahulu mengucapkan “selamat” kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

“Pengangkatan jabatan ini merupakan hasil pembinaan kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja yang dimiliki seorang aparatur negara, sebagai wujud tranparansi pengelolaan dan pembinaan yang memegang teguh etika birokrasi dan prinsip good governance and clean goverment”, kata Lydia saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Para pejabat eselon III & IV Ditjen PAUDNI yang baru dilantik adalah:

1. Nama          : Dr. Agus Salim
    Jabatan       : Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan Kursus  dan Pelatihan
2. Nama          : Dra. Sri Ratna Diah G, MM
    Jabatan       : Kepala Seksi Kemitraan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
3. Nama          : Robert, SH., M.H
    Jabatan       : Kepala Seksi Kemitraan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
4. Nama          : Dra. Riyati Anggoro Peni, M.Pd
    Jabatan       : Kepala Seksi Informasi dan Kerja Sama PP-PAUDNI Regional II Semarang

Manajemen ASN
Terbitnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan membawa perubahan dalam pengelolaan aparatur negara. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang menerapkan merit sistem dalam pelaksanaannya.

Menurut Dirjen, manajemen ASN ini berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Terkait dengan penilaian kinerja tahun 2014, Dirjen mengingatkan akan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 tentang penilaian kinerja pegawai yang terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bobotnya 60% dan Perilaku Kerja 40%.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Reni Akbar-Hawadi—sapaan akrab Dirjen PAUDNI menegaskan kembali bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Segeralah menyesuaikan diri agar lebih cepat tanggap dalam memahami tuntutan organisasi serta tantangan yang dihadapi dalam memegang tetap amanah secara profesional dan tanggung jawab,” demikian pesan Reni. (Eva Fatmawati/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia