Jakarta (17/2).PAUDNI – Peraturan hendaklah mudah dimengerti, tidak
membingungkan masyarakat. Sehingga pelaksanaannya berjalan lancar, ujar
Dirjen PAUDNI, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog. Saat memimpin
rapat penyusunan rancangan peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan.
Tentang, pendirian satuan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Oleh sebab itu, Dirjen PAUDNI meminta agar peraturan disusun secara
sistematis, bahasanya mudah dipahami, dan memiliki landasan teori yang
kuat. Mengenai perubahan nama, bentuk, penyelenggara dan lokasi lembaga.
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Muslikh, SH, berpendapat agar
penyelenggara lembaga PAUD, baik itu formal maupun informal,
mampu menjamin kelengkapan yang dokumen yang dimiliki.
Bagi lembaga yang sudah tidak aktif, menurut
Direktur Kursus dan Pembinaan. Selain meyerahkan dokumen kepada Kepala
Dinas Pendidikan setempat, lembaga juga menyerahkannya ke pengelola
arsip statis pemerintah daerah, atau Lembaga Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI).Sehingga data peserta didik, terjamin keberadaannya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen PAUDNI, selain dihadiri Direktur, perwakilan Direktorat dan Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian Setditjen PAUDNI. Turut pula perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(M.Husnul Farizi/HK)