DEPOK. Mulai hari ini, Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Depok, Jawa Barat, Senin (11/2) |
DEPOK. Mulai hari ini, Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
(RNPK) diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
di Depok, Jawa Barat, Senin (11/2). Mengusung tema “menuntaskan program
prioritas pendidikan dan kebudayaan tahun 2013-2014”.
Acara yang akan berlangsung hingga Selasa (12/2) ini merupakan upaya
pemerintah pusat, pemerintah daerah, praktisi pendidikan dan kebudayaan,
serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan koordinasi dan
membangun komitmen bersama menuntaskan program prioritas pendidikan dan
kebudayaan tahun 2013-2014.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap acara yang dihadiri 1.003 peserta
ini, Wakil Presiden Boediono membuka kegiatan tersebut. Selain membuka
acara, Wapres juga memberikan arahan mengenai pelaksanaan pendidikan dan
kebudayaan Indonesia, khususnya pelaksanaan kurikulum 2013.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan kontrak
kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pejabat Eselon I
Kemdikbud, dilanjutkan penandatanganan kotrak kinerja Pejabat Eselon 1
Kemdikbud dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud. Pada
momen itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog melakukan
kontrak kinerja dengan Kepala Pusat Pengembangan PAUDNI Regional I
Bandung dan Kepala Balai Pengembangan PAUDNI Regional IV Banjarbaru.
Pada kegiatan ini, para peserta yang akan berembuk dibagi ke dalam
lima komisi. Masing-masing komisi akan membahas topik-topik berbeda, di
antaranya kurikulum 2013, pendidikan karakter, pembangunan zona
integritas menuju wilayah bebas korupsi, dan pengelolaaan dana
dekosentrasi.
Diharapkan, dengan penyelenggaraan RNPK ini dapat dihasilkan evaluasi
pelaksanaan dan capaian program 2012, kebijakan serta rancangan program
2014, rencana aksi komitmen perguruan tinggi negeri dalam melaksanakan
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan rencana aksi
pelestarian dan pengembangan kebudayaan. (Teguh Susanto/HK)