Jumat, 16 Februari 2018

Guru TK Harus Lulus D-4 atau S-1


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lidya Freyani Hawadi menegaskan, semua guru taman Kanak-kanak (TK) harus memenuhi standar kualifikasi. Syarat minimal untuk menjadi guru TK adalah menyelesaikan pendidikan D-4 atau S-1 dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Guru TK syaratnya harus D-4 atau S-1 dengan prodi PAUD. Indonesia punya sekitar 40 prodi tersebut," kata Lidya atau akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud, Jakarta.

Reni mengungkapkan, terbuka peluang bagi semua guru TK yang belum memenuhi standar kualifikasi tersebut. Caranya, dengan mengikuti diklat yang digelar oleh Kemdikbud. Hasil dari diklat tersebut dapat dikonversi saat guru yang bersangkutan ingin memperoleh ijazah S-1 di kampus pilihannya. Diklat tersebut memiliki tiga kategori, yakni diklat 12 SKS untuk tingkat dasar, 40 SKS untuk tingkat lanjutan, dan diklat 80 SKS untuk tingkat mahir.

"Hasil dari diklat itu bisa dikonversi ke kampus saat akan memperoleh ijazah S-1," ujarnya.
Menurut dia, untuk menarik minat semua guru TK, diklat tersebut diberikan dengan biaya yang cukup terjangkau. Di luar itu, Kemdikbud memberikan subsidi Rp 5 juta kepada setiap peserta diklat.

Penulis Indra Akuntono
EditorInggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com

Daerah Diimbau untuk Pro-PAUD


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala daerah, bupati, dan walikota diimbau untuk berinisiatif dan lebih pro terhadap pengembangan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal itu ditujukan untuk mewujudkan rencana menghadirkan satu lembaga PAUD terpadu dan unggulan di setiap desa.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lidya Freyani Hawadi mengatakan, keberpihakan pemerintah daerah masih sangat minim. Untuk itu, ia mendorong agar partisipasi daerah dalam melakukan investasi jangka panjang melalui PAUD dapat ditingkatkan.

"Saya imbau bupati/walikota agar lebih pro kepada PAUD karena itu merupakan investasi jangka panjang," kata Lidya, yang biasa disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Reni menambahkan, keberpihakan pemerintah daerah juga menjadi salah satu strategi untuk menghadirkan PAUD terpadu (unggulan) di setiap desa. Pasalnya, rencana itu akan sulit direalisasikan jika hanya bergantung pada pemerintah pusat. Terlebih, anggaran untuk PAUD pada tahun 2013 tergolong paling kecil jika dibandingkan dengan anggaran untuk jenjang lainnya, yakni Rp 2,8 triliun.

"Anggaran kami sangat kecil, maka daerah perlu ikut berpartisipasi. Setelah semua kabupaten memiliki PAUD unggulan, selanjutnya adalah setiap kecamatan, dan kemudian setiap desa," katanyaa.

Selain itu, Reni mengungkapkan, pihaknya berencana menggandeng kementerian lain dan menggali sumber pendanaan dari CSR dunia industri. Diharapkan, Indonesia segera memiliki PAUD terpadu yang unggul minimal satu di setiap desa.

"Kami terus melakukan pendekatan dengan kementerian lain dan pelaku industri, semuanya sudah kami siapkan," ujarnya.

Penulis Indra Akuntono
EditorInggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com

2015, Penyelenggaraan PAUD Akan Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperketat penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Oleh karena itu, Kementerian akan segera menerbitkan Peraturan Mendikbud tentang penyelenggaraan PAUD.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi mengatakan, saat ini Permendikbud tentang penyelenggaraan PAUD telah memasuki tahap uji publik. Ke depannya, Peraturan ini akan terbit sebagai penguat Permendiknas Nomor 58/2009 yang mengatur standar PAUD.

"Permendikbud ini sedang diuji publik, 2015 adalah deadline untuk penyesuaian semua Paud setelah tiga tahun masa percobaan," kata Lidya yang lebih akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Reni mengatakan, dalam Peremendikbud itu akan diatur mengenai syarat minimal menjadi guru TK, yakni memiliki ijazah S-1 dengan program studi PAUD. Ia mengakui, saat ini masih banyak guru TK yang belum memenuhi kualifikasi tersebut. Tetapi, sanksi tidak bisa diberikan karena belum ada aturan yang mengaturnya.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menyeleggarakan PAUD adalah sarana dan prasarana yang disediakan harus berada dalam area seluas minimal 300 meter persegi. Tentunya juga akan ada evaluasi dan monitoring yang mengacu pada peraturan tersebut.

"ini seperti kitab sucinya penyelenggaraan PAUD. Mulai 2015, semua pelanggaran akan disemprit," kata Reni.

Tahun Ini, Ada 1.000 PAUD Terpadu di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI), Lidya Freyani Hawadi mengatakan, tahun ini jumlah PAUD terpadu akan dilipatgandakan. Jika pada 2011 jumlahnya mencapai 500, maka, pada tahun ini, jumlah PAUD terpadu menjadi 1.000. 

Lidya, yang biasa disapa Reni Akbar ini menjelaskan, seluruh bantuan yang dikucurkan oleh Direktorat Jenderal PAUDNI akan diprioritaskan untuk seluruh PAUD terpadu, yakni lembaga PAUD yang memiliki Taman Kanak-kanak (TK), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan Paud Sejenis (SPS). Ada pun, mengenai jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
 
"Bantuan kita prioritaskan untuk PAUD terpadu. Kita berpikir ulang jika mau membantu lembaga yang berdiri sendiri-sendiri," kata Reni, Rabu (8/8/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
 
Ia mengungkapkan, Kemdikbud telah menetapkan rintisan bantuan untuk menggolkan misi menciptakan 1000 PAUD terpadu. Untuk TK, Kemdikbud akan memberikan dana sebesar Rp 35 juta, untuk TPA sebesar Rp 45 juta, dan untuk SPS sebesar Rp 25 juta. Mengenai prasyaratnya, bantuan itu hanya akan diberikan pada PAUD terpadu yang unggul dan menjadi percontohan, memiliki lahan yang cukup, serta memiliki tenaga pengajar setara D-4 atau S-1 dengan program.
 
"Tentu tidak semuanya kita bantu, kita seleksi yang sesuai dengan semua kriteria itu," ujar Reni.
 
Untuk diketahui, kebijakan mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUDNI mulai gencar dilakukan pemerintah menyusul persiapan menghadapi 100 tahun Indonesia merdeka. Sejalan dengan itu, kebijakan ini merupakan upaya memanfaatkan bonus demografi usia produktif Indonesia yang rentang waktunya dimulai sekitar 2012 hingga 2035 mendatang. APK Paudni saat ini baru mencapai 34,5 persen. Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah tersebut dapat meningkat secara signifikan.

PenulisIndra Akuntono
EditorInggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com

Guru TK Terhambat Jam Mengajar, Ini Solusinya!

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah mencari jalan keluar mengatasi kendala guru taman kanak-kanak (TK) dalam memperoleh sertifikasi. Salah satunya dengan memberi masukan pada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lidya Freyani Hawadi mengatakan, selama ini para guru TK terganjal syarat minimal lama mengajar. Secara umum, para guru TK hanya mengajar 15 jam dalam seminggu. Padahal, salah satu syarat memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi adalah harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.

"Guru TK umumnya kekurangan sembilan jam mengajar. Maka, jalan keluarnya adalah melalui revisi UU guru dan dosen. Saya berharap solusi tentang kurangnya jam mengajar guru TK bisa diatasi di situ," kata wanita yang akrab disapa Reni Akbar ini, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud, Jakarta.
Saat ini, guru TK yang menerima tunjangan profesi hanya 15,4 persen dari semua jumlah guru TK. Keterbatasan jam mengajar, kata Reni, biasanya disebabkan faktor peserta didik jenjang TK yang berbeda dengan peserta didik di jenjang selanjutnya. 

"Keterbatasn jam mengajar guru TK karena siswanya berbeda. Sekali mengajar hanya tiga jam," kata Reni. 

Selain revisi UU guru dan dosen, solusi lain untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mencari tambahan jam mengajar di tempat lain. Dengan catatan, tempat di mana guru itu mengajar termasuk dalam kategori PAUD terpadu, yang di dalamnya terdapat TK, tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS). 

"Solusi lainnya adalah mengajar di tempat lain, itu jika PAUD terpadu," ujarnya.

PenulisI ndra Akuntono

Editor Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: kompas.com

Jumat, 09 Februari 2018

Semiloka Perintisan PAUD di Daerah Tertinggal 18-22 Maret 13

Melihat sangat pentingnya GBI melaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) khususnya di daerah tertinggal (30.000 titik daerah tertinggal di Indonesia), serta adanya kesempatan menggunakan gedung Gereja untuk PAUD, maka Kelompok Kerja (Pokja) Anak Unggul GBI, bekerja sama dengan Dirjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan Nasional RI mengadakan Semiloka Perintisan PAUD di Daerah Tertinggal pada 18-22 Maret 2013.

Puji Tuhan acara ini dapat berlangsung dengan baik. Pdt. DR. Jacob Nahuway, MA selaku ketua Sinode GBI dalam khotbah ibadah pembukaan mendorong agar setiap GBI membuka PAUD. Beliau menekankan agar pendidikan generasi penerus bangsa dikerjakan sejak usia dini oleh keluarga, Gereja, dan lingkungan sekolah (Amsal 22:6). Ketua Asosiasi Pendidikan Bethel (APB) Pdt. Rubin Adi  dalam sambutan singkatnya mengatakan,orang pintar yang tidak percaya Yesus bisa alihkan teknologi, namun tidak bisa mentransformasi. Prof.Dr. Lidya Freyani Hawadi, Psikolog selaku Direktur Jenderal PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memaparkan bahwa 29 juta anak-anak yang belum terlayani di daerah-daerah tertinggal oleh karena itu mereka sangat mendorong agar gereja juga dapat ambil bagian dalam PAUD.

 Setiap Badan Pengerja Daerah (BPD) GBI mengutus 2-4 orang untuk mengikuti semiloka ini, sehingga acara ini dihadiri oleh 265 orang peserta dari berbagai daerah Indonesia.  Ditengah-tengah acara, satu orang dari setiap utusan berkumpul dengan Bp. Wisnu Tri Oka selaku ketua POKJA Anak Unggul dan Ketua Panitia agar dibentuk kordinator PAUD setiap daerah. Tujuannya agar mereka menjadi jembatan bagi APB maupun POKJA untuk melakukan tindak lanjut seperti “Pelatihan dan evaluasi perkembangan PAUD GBI disetiap daerah”. Acara ini berakhir dengan sukacita yang besar karena peserta mendapat dorongan dan pelatihan yang sangat memperlengkapi mereka untuk segera membuka PAUD di daerah masing-masing. Terlihat senyum yang sudah tidak sabar untuk langsung bergerak mendirikan PAUD.

Sumber: http://www.apb.or.id

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia