Jumat, 16 Februari 2018

Guru TK Terhambat Jam Mengajar, Ini Solusinya!

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah mencari jalan keluar mengatasi kendala guru taman kanak-kanak (TK) dalam memperoleh sertifikasi. Salah satunya dengan memberi masukan pada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lidya Freyani Hawadi mengatakan, selama ini para guru TK terganjal syarat minimal lama mengajar. Secara umum, para guru TK hanya mengajar 15 jam dalam seminggu. Padahal, salah satu syarat memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi adalah harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.

"Guru TK umumnya kekurangan sembilan jam mengajar. Maka, jalan keluarnya adalah melalui revisi UU guru dan dosen. Saya berharap solusi tentang kurangnya jam mengajar guru TK bisa diatasi di situ," kata wanita yang akrab disapa Reni Akbar ini, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud, Jakarta.
Saat ini, guru TK yang menerima tunjangan profesi hanya 15,4 persen dari semua jumlah guru TK. Keterbatasan jam mengajar, kata Reni, biasanya disebabkan faktor peserta didik jenjang TK yang berbeda dengan peserta didik di jenjang selanjutnya. 

"Keterbatasn jam mengajar guru TK karena siswanya berbeda. Sekali mengajar hanya tiga jam," kata Reni. 

Selain revisi UU guru dan dosen, solusi lain untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mencari tambahan jam mengajar di tempat lain. Dengan catatan, tempat di mana guru itu mengajar termasuk dalam kategori PAUD terpadu, yang di dalamnya terdapat TK, tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS). 

"Solusi lainnya adalah mengajar di tempat lain, itu jika PAUD terpadu," ujarnya.

PenulisI ndra Akuntono

Editor Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: kompas.com

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia