JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) tengah mencari jalan keluar mengatasi kendala guru taman
kanak-kanak (TK) dalam memperoleh sertifikasi. Salah satunya dengan memberi
masukan pada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lidya Freyani Hawadi mengatakan,
selama ini para guru TK terganjal syarat minimal lama mengajar. Secara umum,
para guru TK hanya mengajar 15 jam dalam seminggu. Padahal, salah satu syarat
memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi adalah harus mengajar minimal 24
jam dalam seminggu.
"Guru TK umumnya
kekurangan sembilan jam mengajar. Maka, jalan keluarnya adalah
melalui revisi UU guru dan dosen. Saya berharap solusi tentang kurangnya jam
mengajar guru TK bisa diatasi di situ," kata wanita yang akrab disapa Reni
Akbar ini, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud, Jakarta.
Saat ini, guru TK yang
menerima tunjangan profesi hanya 15,4 persen dari semua jumlah guru TK.
Keterbatasan jam mengajar, kata Reni, biasanya disebabkan faktor peserta didik
jenjang TK yang berbeda dengan peserta didik di jenjang selanjutnya.
"Keterbatasn jam
mengajar guru TK karena siswanya berbeda. Sekali mengajar hanya tiga jam,"
kata Reni.
Selain revisi UU guru dan
dosen, solusi lain untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mencari tambahan
jam mengajar di tempat lain. Dengan catatan, tempat di mana guru itu mengajar
termasuk dalam kategori PAUD terpadu, yang di dalamnya terdapat TK, tempat
penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS).
"Solusi lainnya adalah
mengajar di tempat lain, itu jika PAUD terpadu," ujarnya.
PenulisI ndra Akuntono
Editor Inggried
Dwi Wedhaswary
Sumber: kompas.com