Jumat, 16 Februari 2018

Guru TK Harus Lulus D-4 atau S-1


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lidya Freyani Hawadi menegaskan, semua guru taman Kanak-kanak (TK) harus memenuhi standar kualifikasi. Syarat minimal untuk menjadi guru TK adalah menyelesaikan pendidikan D-4 atau S-1 dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Guru TK syaratnya harus D-4 atau S-1 dengan prodi PAUD. Indonesia punya sekitar 40 prodi tersebut," kata Lidya atau akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di Kemdikbud, Jakarta.

Reni mengungkapkan, terbuka peluang bagi semua guru TK yang belum memenuhi standar kualifikasi tersebut. Caranya, dengan mengikuti diklat yang digelar oleh Kemdikbud. Hasil dari diklat tersebut dapat dikonversi saat guru yang bersangkutan ingin memperoleh ijazah S-1 di kampus pilihannya. Diklat tersebut memiliki tiga kategori, yakni diklat 12 SKS untuk tingkat dasar, 40 SKS untuk tingkat lanjutan, dan diklat 80 SKS untuk tingkat mahir.

"Hasil dari diklat itu bisa dikonversi ke kampus saat akan memperoleh ijazah S-1," ujarnya.
Menurut dia, untuk menarik minat semua guru TK, diklat tersebut diberikan dengan biaya yang cukup terjangkau. Di luar itu, Kemdikbud memberikan subsidi Rp 5 juta kepada setiap peserta diklat.

Penulis Indra Akuntono
EditorInggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia