Senin, 22 Oktober 2018

Rumusan Lokakarya Kursus Pra Nikah BP4

Shakaro.or.id. Lokakarya pendidikan/kursus Pra Nikah yang diselenggarakan oleh Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pada tahun 2015. Menghasilkan beberapa rumusan dan rekomendasi yang pada dasarnya menunjukkan pentingnya segera dilaksanakan Pendidikan/ Kursus Pranikah bagi calon pengantin mengingat meningkatnya kasus perceraian di Pengadilan Agama.

Seperti yang dijelaskan oleh Dr.H. Muchtar Ali M.Hum, Direktur Urais Binsyar Kemenag RI yang menyajikan materi Tentang Kebijakan Teknis Pendidikan/ Kursus Pranikah. Dalam pemaparannya, dari 2.218.130 peristiwa pernikahan tahun 2013, sebanyak 324.527 berakhir cerai.

Lebih lanjut, Drs. H.Wahyu Widiana,M.A, Ketua Umum BP4 Pusat yang juga Mantan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menungkapkan. Pada tahun 2014, data terakhir dari Badilag pada tahun 2014 kasus perceraian meningkat lagi menjadi 336.769 kasus.

Tidak hanya itu, dalam makalahnya tentang Dukukungan Politik dan Anggaran Pelaksanaan Pendidikan/ Kursus Pranikah bagi Calon Pengantin. Drs.H.Mohd. Iqbal Romzie, Anggota DPR RI Komisi VIII menyatakan bahwa DPR selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat antara lain melalui alokasi anggaran khusus untuk Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam sebanyak Rp 4,9 triliun lebih dari Rp 57 triliun lebih anggaran Kementerian Agama RI.

Membahas percerian yang selalu meningkat setiap tahunnya, melalui tema Fungsi Pendidikan Pranikah dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga dan Mengurangi Perceraian. Prof.Dr.Hj. Nurhayati Djamas,M.A, Ketua BP4/ Guru Besar di Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta menjelaskan bahwa ketahanan keluarga sangatlah penting.

Kurikulum dan strategi sudah dibuat oleh institusi Kementerian seperti Kemendikbud, kata Prof.Dr.Hj.Reni Akbar Hawadi, dan Kementerian Agama pun sudah membuatnya sejak lama hanya tidak berjalan maksimal di lapangan, kebanyakan cakap-cakap melalui seminar, workshop dan lain-lain.

Pada dasarnya segenap masyarakat dan unsur ormas mendukung program ini hanya terkendala payung hukum yang hanya setingkat perdirjen kalau bisa dibuat Undang-undang ketahanan keluarga, karena sudah melibatkan lintas Kementerian yaitu Kemenag, Kemendikbud, Kemeneg PP & PA, Kemendagri dan Kemenkes.

Peran serta dari segenap komponen bangsa sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah peristiwa nikah 2 juta pasang lebih pertahun yang harus dibekali & dibina sebelum menjalani bahtera rumah tangga yang diharapkan kekal dan abadi seperti kata UU No.1 tahun 1974.

Untuk membinanya direpresentasikan oleh seorang Kasi Keluarga Sakinah (eselon 4) di subdit Pemberdayaan KUA(eselon 3)  Direktorat Urais (eselon 2) dan Ditjen Bimas Islam (eselon 1). Sementara haji dan umroh yang mengurus 200 ribu orang pertahun diurus oleh seorang Ditjen (eselon 1). Jadi bagaimana terwujud keluarga sakinah umat Islam Indonesia?

Angka cerai 300 ribu pertahun, lebih dari 10% tentu akan menggerus ketahanan keluarga keluarga bangsa dan ujungnya ketahanan nasional secara keseluruhan karena mayoritas penduduk negeri ini mayoritas muslim, 85 % dari 255 juta perkiraan tahun 2015 atau 237,5 juta sensus BPS tahun 2010, subhanallah.

Selain para pakar tersebut diatas, dalam lokakarya kursus pranikah tersebut dihadiri oleh Dr.Hj. Ekawati Mughni, dari unsur UIN/ Ormas Wanita Muslimat NU dengan tema Dukungan dan Kesiapan Ormas Islam dalam Penyelenggaraan Pendidikan/ Kursus Pranikah bagi Calon Pengantin.

Dan juga hadir Prof.Dr.Hj.Lydia Freyani Hawadi, Psi, Guru Besar Universitas Indonesia Jakarta dengan tema Kurikulum dan Strategi Pendidikan/ Kursus Pranikah bagi calon pengantin (Catin).
Sumber: Bp4

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia