Media Indonesia, halaman 8
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal
(Ditjen PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi, menegaskan menolak
permohonan Jakarta International School (JIS) membuka TK kembali.
Ia menambahkan JIS dapat mengajukan pembukaan TK JIS apabila kasus
pelecehan seksual yang ditangani polisi tuntas, dan harus melengkapi
persyaratan dan melakukan pembenahan, misalnya memberikan pelajaran
agama, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Disamping itu JIS juga harus menyesuaikan pada PP 17/2010 tentang
penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud 31/2014 tentang Kerja Sama
Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, dengan
mengubah bentuk dari sekolah internasional menjadi satuan pendidikan
nasional, unggulan daerah, atau satuan pendidikan kerja sama.
Terkait dugaan adanya komplotan pedofil di kalangan pengajar JIS,
pihak kepolisian mengaku mesti punya dasar penyidikan sebelum melakukan
interogasi maupun pemeriksaan. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan
jika ada korban yang melapor, tidak atas dasar statement pihak lain.
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
Entikong - Beragam permasalahan terus bergelayut di wilayah perbatasan. Tak sekadar perihal infrastruktur jalan, pendidikan dan k...
-
Gebyar dan Penobatan Bunda PAUD Salah satu strategi Direktorat Jenderal PAUDNI dalam memperluas akses dan layanan PAUD adalah merangkul pa...
-
Jakarta, Kemdikbud --- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal ( PAUDNI ) Kemdikbud membuka layanan baru be...

Kategori
- Berita (511)
- Narasumber (59)
- Kata Mereka (28)
- Makalah (17)
- Buku Kaleidoskop 2013 (7)
- Wisata (7)
- Antologi (6)
- Konsultan Perkawinan (3)
- Wawancara (2)
