Selasa, 25 September 2018

Tidak Ada Izin Baru TK JIS

Media Indonesia, halaman 8
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (Ditjen PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi, menegaskan menolak permohonan Jakarta International School (JIS) membuka TK kembali.

Ia menambahkan JIS dapat mengajukan pembukaan TK JIS apabila kasus pelecehan seksual yang ditangani polisi tuntas, dan harus melengkapi persyaratan dan melakukan pembenahan, misalnya memberikan pelajaran agama, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Disamping itu JIS juga harus menyesuaikan pada PP 17/2010 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud 31/2014 tentang Kerja Sama Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, dengan mengubah bentuk dari sekolah internasional menjadi satuan pendidikan nasional, unggulan daerah, atau satuan pendidikan kerja sama.

Terkait dugaan adanya komplotan pedofil di kalangan pengajar JIS, pihak kepolisian mengaku mesti punya dasar penyidikan sebelum melakukan interogasi maupun pemeriksaan. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan jika ada korban yang melapor, tidak atas dasar statement pihak lain.

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia