Sabtu, 22 September 2018

Naturalisasi Sekolah Internasional


PROKAL.CO, v>
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaturalisasi seluruh sekolah dan lembaga kursus yang berlabel internasional atau dikuasai pemodal asing. Badan pendidikan itu akan diubah menjadi lembaga pendidikan Indonesia (LPI). Jika ingin mempertahankan status "internasional", mereka wajib berstatus satuan pendidikan kerja sama.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal (PAUDNI), Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, menuturkan bahwa aturan baru itu tertuang dalam Permendikbud 31/2014.

"Berlaku mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. Selain itu untuk lembaga kursus," katanya, kemarin.

Sesuai kewenangan, pejabat yang akrab disapa Reni itu mencontohkan, saat ini 44 sekolah internasional menyelenggarakan PAUD. Dia menuturkan, seluruh sekolah internasional sudah menanggalkan status keinternasionalan.

Permendikbud 31/2014 menyatakan, ke-44 sekolah internasional berubah menjadi LPI.

Guru besar Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia, itu menambahkan, LPI harus memiliki akreditasi A. Sayangnya, sampai saat ini sangat sedikit sekolah internasional yang menyelenggarakan PAUD memiliki akreditasi.

"Tidak sampai lima sekolah," ucapnya. Reni berharap sekolah LPI segera mengurus akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non-Formal (BAN-PNF), dan berusaha mendapatkan akreditasi A.

Persyaratan berikutnya adalah sekolah LPI yang sudah terakreditasi A harus menjalin kerja sama dengan sekolah asing yang diakui di negara asal. "Kalau jenjang TK, ya harus bekerja sama dengan sekolah TK di luar negeri. Begitu juga jenjang di atasnya," papar Reni.

Aturan lain, rekrutmen pendidik di sekolah internasional yang diubah menjadi SPK sangat ketat. Pengajar wajib bergelar akademik sarjana yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang akan diajar. Tenaga pendidik asing juga harus menguasai bahasa Indonesia dan mengantongi izin dari Kemenakertrans.

"Tidak boleh asal comot. Banyak sekolah dan lembaga kursus internasional yang hanya menggaet turis untuk menjadi guru. Ini tidak boleh," papar dia. Reni menegaskan, selama ini banyak tutor di lembaga kursus asing yang ternyata hanya berstatus pelancong.

Aturan berikutnya sumber pendanaan. Dalam Permendikbud 31/2014, modal asing hanya dibatasi maksimal 49 persen. Saat ini Reni mengakui banyak sekolah atau lembaga kurus 100 persen modal atau saham dimiliki asing. Upaya ini dilakukan supaya invasi lembaga pendidikan asing tidak merugikan masyarakat.

Aturan pengetatan keberadaan sekolah internasional ini ditenggat hingga 1 Desember 2014. Bagi lembaga yang sudah mendapat izin, mereka beroperasi dengan status SPK. Sedangkan yang gagal mendapatkan izin SPK, berstatus sekolah lokal sama dengan sekolah pribumi di Indonesia atau ditutup.

Reni menyampaikan, perkembangan penanganan kasus kejahatan seksual dan pelanggaran administrasi di TK Jakarta International School (JIS). "Senin pekan depan sudah mulai sidang. Kemendikbud menjadi tergugat II selain JIS. Kami sudah siap," tegasnya.

Keluarga korban kejahatan di TK JIS menggugat Kemendikbud karena dinilai lalai membina TK JIS. Reni menuturkan, ketika membuka kasus TK JIS ini ke publik, siap dengan konsekuensi dicap mengabaikan pembinaan lembaga internasional di Indonesia. (wan/jpnn/fel/k8)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia