Selasa, 25 September 2018

Izin bagi Sekolah Asing Kedaluwarsa

Kompas, halaman 11
Hanya 25 sekolah yang mengajukan perpanjangan izin dari 111 sekolah internasional di Indonesia. Sekolah yang meminta perpanjangan izin itu telah dinilai memenuhi standar.

Kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid di Jakarta International School (JIS) menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membenahi sekolah asing. Pembenahan itu mencakup evaluasi atau peninjauan kembali izin pendirian dan operasional setiap sekolah asing. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang mengatur sekolah asing.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lydia Freyani Hawadi mengatakan, semua sekolah asing akan diaudit, apakah sudah memenuhi delapan standar pendidikan mulai dari standar isi, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, hingga pengelolaan.

Sejauh ini, baru 25 sekolah yang memperbarui atau memperpanjang izin. Banyak sekolah asing yang ”hanya” mengantongi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 1975 antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Keuangan.

Padahal, Kepala Subbagian Kerja Sama di Direktorat Jenderal PAUDNI Widyati Rosita mengatakan, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang mensyaratkan sekolah internasional agar berubah menjadi sekolah berstandar nasional, berbasis keunggulan lokal, atau sekolah kerja sama satuan pendidikan asing dengan Indonesia.

Kata Lydia, keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan sebutan ”sekolah internasional” tidak boleh digunakan lagi karena sudah dihapus.

”Sekolah yang tidak punya izin yang sesuai aturan bisa dikatakan ilegal dan dapat ditutup. Akan tetapi, karena masih ada kendala belum terbitnya Peraturan Mendikbud, yang mengatur tentang sekolah kerja sama, sekolah asing masih diberi waktu. Kami rutin mengevaluasi izin sekolah asing setiap tahun,” kata Lydia.

Persyaratan memperoleh izin itu, antara lain sekolah asing itu harus menerima murid warga negara Indonesia (WNI) minimal 20 persen dari total murid. Proporsi guru pun 51 persen harus WNI.

Selain itu, sekolah asing juga wajib mengajarkan empat mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Sejarah Indonesia.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap murid JIS, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan akan mengambil langkah tegas jika sudah jelas duduk perkaranya. Sanksi terberat ialah pencabutan izin operasional. Sekolah seharusnya tidak hanya memberikan layanan pendidikan, tetapi juga melindungi murid.

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia