Kompas, halaman 11
Hanya 25 sekolah yang mengajukan perpanjangan izin dari 111 sekolah
internasional di Indonesia. Sekolah yang meminta perpanjangan izin itu
telah dinilai memenuhi standar.
Kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid di Jakarta
International School (JIS) menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan untuk membenahi sekolah asing. Pembenahan itu mencakup
evaluasi atau peninjauan kembali izin pendirian dan operasional setiap
sekolah asing. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan kebijakan
yang mengatur sekolah asing.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lydia Freyani Hawadi mengatakan,
semua sekolah asing akan diaudit, apakah sudah memenuhi delapan standar
pendidikan mulai dari standar isi, proses pembelajaran, kompetensi
lulusan, hingga pengelolaan.
Sejauh ini, baru 25 sekolah yang memperbarui atau memperpanjang izin.
Banyak sekolah asing yang ”hanya” mengantongi Surat Keputusan Bersama
(SKB) Tiga Menteri tahun 1975 antara Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Keuangan.
Padahal, Kepala Subbagian Kerja Sama di Direktorat Jenderal PAUDNI
Widyati Rosita mengatakan, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 yang mensyaratkan sekolah internasional agar berubah menjadi
sekolah berstandar nasional, berbasis keunggulan lokal, atau sekolah
kerja sama satuan pendidikan asing dengan Indonesia.
Kata Lydia, keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan sebutan ”sekolah
internasional” tidak boleh digunakan lagi karena sudah dihapus.
”Sekolah yang tidak punya izin yang sesuai aturan bisa dikatakan
ilegal dan dapat ditutup. Akan tetapi, karena masih ada kendala belum
terbitnya Peraturan Mendikbud, yang mengatur tentang sekolah kerja sama,
sekolah asing masih diberi waktu. Kami rutin mengevaluasi izin sekolah
asing setiap tahun,” kata Lydia.
Persyaratan memperoleh izin itu, antara lain sekolah asing itu harus
menerima murid warga negara Indonesia (WNI) minimal 20 persen dari total
murid. Proporsi guru pun 51 persen harus WNI.
Selain itu, sekolah asing juga wajib mengajarkan empat mata
pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
dan Sejarah Indonesia.
Terkait kasus kekerasan seksual terhadap murid JIS, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan akan mengambil langkah
tegas jika sudah jelas duduk perkaranya. Sanksi terberat ialah
pencabutan izin operasional. Sekolah seharusnya tidak hanya memberikan
layanan pendidikan, tetapi juga melindungi murid.
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
BOGOR (Pos Kota) – Istri Walikota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dinobatkan sebagai Bunda PAUD Kota Bogor. Pengukuhan tersebut dikuat...
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M., Psikolog Makalah ini disampaikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan Kurikulum dan Silabu...
-
Kompas, halaman 11 Meski terjadi penambahan korban kekerasan seksual dan sejumlah persoalan legalitas sekolah di Jakarta International ...
-
Oleh: Dr. Pudji Astuty, S.E.,M.M | Ketua Program Magister Manajemen Universitas Borobudur Kala tahun 1995 Pascasarjana Magister Manajemen...
Kategori
- Berita (516)
- Insight (103)
- Kata Mereka (85)
- Narasumber (74)
- Antologi (58)
- Wisata (32)
- Wawancara (20)
- Makalah (17)
- Curhat (13)
- Kegiatan (10)
- Buku Kaleidoskop 2013 (7)
- Keluarga (4)
- Konsultan Perkawinan (3)
- Buku (2)
- Artikel dan Makalah (1)
Arsip Tulisan
- Maret (12)
- Maret (3)
- Februari (20)
- Januari (18)
- Oktober (26)
- September (2)
- Agustus (25)
- Juli (24)
- Juni (26)
- Maret (9)
- Desember (44)
- November (9)
- Januari (46)
- Juli (12)
- Juni (7)
- Desember (2)
- November (17)
- Oktober (48)
- September (48)
- Agustus (50)
- Juli (70)
- Juni (26)
- April (51)
- Maret (47)
- Februari (46)
- Januari (41)
- Desember (17)
- Oktober (164)
- September (11)