Selasa, 03 Juli 2018

Tiga Tahun Lagi, PAUD Bakal Diperketat

JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperketat penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud). Hal itu nampak dari akan segera diterbitkannya Peraturan Mendikbud tentang penyelenggaraan Paud.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Lidya Freyani Hawadi. Katanya,   saat ini Permendikbud tentang penyelenggaraan Paud telah memasuki tahap uji publik. Nantinya, Permen ini akan terbit sebagai penguat Permendiknas Nomor 58/2009 yang mengatur standar Paud.

“Permendikbud ini sedang diuji publik, 2015 adalah deadline untuk penyesuaian semua Paud setelah tiga tahun masa percobaan,” kata Lidya yang lebih akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Disampaikan Reni, dalam Peremendikbud itu nantinya akan diatur mengenai syarat minimal menjadi guru TK, yakni memiliki ijazah S1 dengan program studi Paud. Diakuinya, saat ini masih banyak guru TK yang belum memenuhi kualifikasi tersebut, tapi sanksi tidak bisa diberikan karena belum ada aturan yang mengaturnya.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menyeleggarakan Paud adalah sarana dan prasarana yang disediakan harus berada dalam area seluas minimal 300 meter persegi. Tentunya juga akan ada evaluasi dan monitoring yang mengacu pada peraturan tersebut.

“Ini seperti kitab sucinya penyelenggaraan Paud. Mulai 2015, semua pelanggaran akan disemprit,” katanya.

(rizal/sir)
Teks Gbr- Dirjen PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Lidya Freyani Hawadi (rizal)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia