Senin, 26 Mei 2014 – 09:36 wib oleh Desk Informasi Setkab
Pemerintah mengingatkan kepada satuan pendidikan internasional
seperti kursus, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan sejumlah Taman Kanak-Kanak
untuk mematuhi peraturan dalam menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi menyampaikan Kemdikbud
telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 ,
tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh
Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
“Satuan pendidikan kerja sama, memiliki tenggat waktu sampai 1 Desember 2014 untuk menyesuaikan diri sesuai dengan isi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 itu,” katanya.
Dalam jumpa pers pada Jumat (23/5), Lydia mengatakan, dengan adanya
kerja sama ini, ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang harus
dipatuhi menjadi lebih jelas. Tenaga pendidik asing yang bekerja di SPK
juga harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, dan bisa
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Para tenaga pendidikan tersebut
harus bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
“Kita tahu bahwa Permendikbud yang ditunggu-tunggu tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yaitu Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 sudah dikeluarkan,” ungkap Lydia dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/05/2014).
Sanksi Pidana
Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 berarti
Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sebagai lembaga pendidikan Indonesia
harus mencari mitra kerja satuan pendidikan yang sama dari luar negeri
atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di
negaranya. “Lembaga Pendidikan di Indonesia harus terakreditasi A,”
jelas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI)
Kemdikbud, Lydia Freyani Hawadi.
“Jadi kalau guru TK, latar belakangnya harus berasal dari pendidikan
TK atau Psikologi, dan itu tidak boleh dipakai mengajar di Sekolah Dasar
(SD). Artinya hanya fokus bekerja dalam bidangnya saja,” pungkas Lydia
saat jumpa pers di Gedung E Kemdikbud, Jumat (23/05/2014).
Bagi tenaga kerja asing, Lydia menuturkan, sekurang-kurangnya sudah
lima tahun bekerja dalam bidangnya di negaranya tersebut. Kemudian bagi
pemberi kerja, harus memastikan bahwa tenaga pendidiknya mendapatkan
izin dan terdaftar di kementerian terkait. Selain itu, kata dia, harus
dipastikan juga anak-anak Indonesia yang bersekolah di LPA tercatat di
Direktorat Jenderal terkait.
“Anak-anak Indonesia di atas SD harus mengikuti ujian nasional, dan
anak-anak warga negara asing juga diperbolehkan mengikuti ujian
nasional,” ujar Lydia.
Lydia menegaskan, SPK harus memastikan anak-anak Indonesia yang
bersekolah di sana mendapatkan pelajaran agama, PKN, Pancasila, Bahasa
Indonesia, dan Budaya Indonesia. Sedangkan orang asing harus mendapatkan
pelajaran Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia. Kurikulum yang
digunakan, ungkapnya, adalah kurikulum sesuai dengan standar nasional,
boleh ditambahkan kurikulum dari luar negeri dan telah mendapatkan izin
dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Modal asing yang boleh diberikan untuk SPK sebanyak-banyaknya 49
persen dan tidak boleh 100 persen. Akte pendirian yayasan juga harus
dipastikan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Untuk lembaga
kursus internasional mereka juga harus menyesuaikan terkait tenaga
kependidikannya. 49 persen tenaga pendidik asing dan 51 persen tenaga
pendidik dari Indonesia. Harus ada juga kerja sama dari kursus di
Indonesia dan di luar negeri. Tidak boleh 100 persen asing,” tegas
Lydia.
Ia mengimbau lembaga yang belum mendaftarkan izinnya untuk segera
mendaftarkan karena izin merupakan kewajiban bagi satuan pendidikan
formal dan nonformal. “Kalau tidak memiliki izin akan terkena pidana
kurungan selama-lamanya 10 tahun dan uang sebesar-besarnya 1 miliar,”
ujarnya. (WID/Humas Kemdikbud/ES)
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M., Psikolog Makalah ini disampaikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan Kurikulum dan Silabu...
-
BOGOR (Pos Kota) – Istri Walikota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dinobatkan sebagai Bunda PAUD Kota Bogor. Pengukuhan tersebut dikuat...
-
Periode emas merupakan periode yang sangat vital atau sesuatu yang sangat penting di dalam suatu siklus. Periode emas pada anak yaitu ma...
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M. Psikolog Dalam buku Understanding Your Life Through Color yang ditulis oleh Nancy Tappe (1982...
Kategori
- Berita (516)
- Insight (103)
- Kata Mereka (85)
- Narasumber (74)
- Antologi (58)
- Wisata (32)
- Wawancara (20)
- Makalah (17)
- Curhat (13)
- Kegiatan (10)
- Buku Kaleidoskop 2013 (7)
- Keluarga (4)
- Konsultan Perkawinan (3)
- Buku (2)
- Artikel dan Makalah (1)
Arsip Tulisan
- Maret (12)
- Maret (3)
- Februari (20)
- Januari (18)
- Oktober (26)
- September (2)
- Agustus (25)
- Juli (24)
- Juni (26)
- Maret (9)
- Desember (44)
- November (9)
- Januari (46)
- Juli (12)
- Juni (7)
- Desember (2)
- November (17)
- Oktober (48)
- September (48)
- Agustus (50)
- Juli (70)
- Juni (26)
- April (51)
- Maret (47)
- Februari (46)
- Januari (41)
- Desember (17)
- Oktober (164)
- September (11)