Sabtu, 21 Juli 2018

KPAI Dukung Larangan Ujian Baca Tulis Hitung

News Room, Selasa ( 21/02 ) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik sikap tegas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang ujian membaca, menulis dan menghitung (calistung) bagi anak yang akan mengikuti ujian masuk Sekolah Dasar (SD). KPAI juga mendesak adanya pengawasan ekstra ketat untuk mengawal aturan tersebut. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Badriyah Fayumi di Jakarta kemarin (20/02) menuturkan, dukungan itu dilontarkan karena pihaknya menganggap ujian calistung tersebut tidak tepat untuk menjaring calon peserta didik kelas I. “Otak anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) belum waktunya untuk diberi muatan calistung, apalagi sampai diujikan,”tutur dia. 

KPAI menyatakan, setiap tahun menerima laporan wali calon siswa kelas I yang resah atas keberadaan ujian calistung, terutama dari Jakarta dan sekitarnya. Badriyah menganggap ujian calistung sebagai kebijakan yang berlebihan. 
Karena itu, larangan pelaksanaan ujian calistung dinilai sebagai kebijakan yang ramah terhadap anak. Kebijakan itu juga mendorong pembelajaran TK tidak cendrung mengasah otak kiri, tetapi lebih mengasah otak kanan. Penerapan ujian calistung, menurut analisa Badriyah, menimbulkan efek negatif berjenjang, layaknya efek domino. Dia juga menjelaskan, selain memunculkan tekanan bagi calon siswa dan orang tua, penerapan ujian calistung juga menimbulkan keresahan dikalangan guru TK. Selama ini, banyak pengelola TK yang akhirnya kepepet menekan pembelajaran baca, tulis dan berhitung pada anak didik masing-masing. Padahal mereka paham betul, bahwa belum waktunya anak didik diajari 3 kemampuan tersebut dijenjang TK yang seharusnya baru diajarkan ditingkat SD. “Pengelola TK itu terpaksa. Sebab, taruhannya reputasi TK-nya sendiri,”ucap Badriyah. Koq bisa ? Para pengelola TK khawatir banyak alumnus mereka yang tidak lulus ujian calistung di salah satu SD favorit. Lambat laun, muncul gunjingan di kalangan wali murid, bahwa TK tersebut belum mampu mempersiapkan anak didiknya untuk menghadapi ujian calistung. Ujung-ujungnya, TK yang patuh pada pakemnya, yaitu tidak mengajarkan baca, tulis, dan menghitung, akan sepi peminat. 

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Reni Akbar Hawadi menegaskan bahwa SD tidak boleh menerapkan ujian calistung, karena ramai dikeluhkan praktik ujian calistung itu banyak terjadi di SD-SD berlebel RSBI (Rintisan sekolah Bertaraf Internasional) dan sejumlah SD favorit. ( JP, Esha )

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia