Selasa, 03 Juli 2018

Dana PAUD untuk Daerah Dipapras

JAKARTA - Setelah melalui pembahasan tahap akhir APBN 2013 di DPR, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hanya boleh melakukan dekonsentrasi anggaran PAUD sebesar Rp62 miliar ke daerah.
Mulanya, dana dekonsentrasi PAUD dari pusat ke daerah diusulkan sebesar Rp1,5 triliun dari total alokasi anggaran Dirjen PAUD sebesar Rp2,4 triliun. Namun karena dikhawatirkan lemah dalam hal pengawasan, DPR tidak menyetujuinya.

Dengan terbatasnya anggaran pusat untuk PAUD, Dirjen PAUD mengharapkan peran serta daerah melalui APBD masing-masing, serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) PAUD agar bantuan bagi lembaga PAUD dapat dipertanggungjawabkan.

"Tahun ini hanya ada Rp62 miliar dana dekonsentrasi, semua ditarik ke pusat. Karena itu kita harapkan Gubernur, Bupati dan Walikota mendorong lahirnya Perda tentang PAUD," kata Dirjen PAUD Kemdikbud, Lidya Freyani Hawadi, di sela-sela sosialisasi program Bunda PAUD se-Indonesia, Senin (17/12), di Jakarta.

Lidya menjelaskan, saat ini di Indonesia baru ada dua daerah yang telah melahirkan Perda PAUD, yakni Jawa Timur dan Aceh. Menurutnya Perda PAUD memiliki peran yang kuat dalam pengembangan layanan PAUD di daerah, terutama soal pertanggungjawaban anggaran yang akan dialokasikan melalui APBD. Sehingga langkah ini hendaknya juga diikuti oleh daerah lain di tanah air.

Tahun 2015, Indonesia menargetkan pencapaian APK PAUD sebesar 75 persen secara nasional. Target itu diakui Lidya sebuah tantangan berat di tengah berbagai keterbatasan Dirjen PAUD. Karena itu Istri-istri kepala daerah yang diangkat sebagai Bunda PAUD diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam pengembangan PAUD di daerah masing-masing.

"Kita masih harus kerja keras menyediakan layanan PAUD untuk meningkatkan APK nasional, karena sampai tahun 2012 masih ada 30 ribu desa yang belum ada PAUD-nya. Kita berharap Bunda PAUD dapat memenuhi dalam satu tahun ke depan," kata Lidya.

Awal tahun 2013 sebanyak 6 provinsi dan 200 kabupaten/kota di Indonesia yang belum mengukuhkan Bunda PAUD dapat segera dinobatkan. Enam provinsi itu yakni Papua, Papua Barat, Banten, DIY, DKI, dan Sulteng.(fat/jpnn)


Sumber:  https://www.jpnn.com/news/dana-paud-untuk-daerah-dipapras

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia