JAKARTA--Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperketat penyelenggaraan lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini disebabkan karena hingga saat
ini ditemukan banyaknya lembaga PAUD yang tidak sesuai dengan ketentuan
dan aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
"Saat ini kita sedang menyusun dan uji publik Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD. Permen ini nantinya akan memperketat penyelenggaraan lembaga PAUD di Indonesia," ungkap Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lidya Freyani Hawadi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/8).
Lidya menegaskan, Permendikbud terbaru ini nantinya akan memperkuat Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). "Selama ini, banyak sekali lembaga PAUD yang sarana dan prasarananya tidak sesuai. Misalnya, minimal areanya seluas 300 meter persegi. Maka itu, 2015 adalah deadline untuk penyesuaian semuanya. Kalau masih ada yang tidak sesuai aturan, maka siap-siap saja kena semprit," ujar Lydia.
Aturan terbaru yang tengah digodok ini bukan hanya mengatur tentng sistem penyelenggaraan PAUD saja. Namun juga mewajibkan para tenaga pengajarnya minimal memiliki ijazah S1 dengan program studi PAUD.
"Sekarang ini, masih banyak sekali guru TK yang tidak memenuhi syarat itu. Saat ini memang kita biarkan dulu, karena memang tidak ada sanksinya. Tapi begitu aturan ini keluar, maka kami akan bertindak tegas, karena ada sanksinya," paparnya. (Cha/jpnn)
"Saat ini kita sedang menyusun dan uji publik Permendikbud mengenai penyelenggaraan PAUD. Permen ini nantinya akan memperketat penyelenggaraan lembaga PAUD di Indonesia," ungkap Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kemdikbud, Lidya Freyani Hawadi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/8).
Lidya menegaskan, Permendikbud terbaru ini nantinya akan memperkuat Permendiknas Nomor 58 tahun 2009 tentang standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). "Selama ini, banyak sekali lembaga PAUD yang sarana dan prasarananya tidak sesuai. Misalnya, minimal areanya seluas 300 meter persegi. Maka itu, 2015 adalah deadline untuk penyesuaian semuanya. Kalau masih ada yang tidak sesuai aturan, maka siap-siap saja kena semprit," ujar Lydia.
Aturan terbaru yang tengah digodok ini bukan hanya mengatur tentng sistem penyelenggaraan PAUD saja. Namun juga mewajibkan para tenaga pengajarnya minimal memiliki ijazah S1 dengan program studi PAUD.
"Sekarang ini, masih banyak sekali guru TK yang tidak memenuhi syarat itu. Saat ini memang kita biarkan dulu, karena memang tidak ada sanksinya. Tapi begitu aturan ini keluar, maka kami akan bertindak tegas, karena ada sanksinya," paparnya. (Cha/jpnn)