Selasa, 17 April 2018

16 Provinsi APK PAUD Dibawah Rata-rata Nasional

YOGYAKARTA, SF - Provinsi dengan “rapor merah” angka partisipasi kasar (APK) pendidikan anak usia dini (PAUD) rendah harus berbenah. Anak-anak usia dini Indonesia harus mendapat pendidikan secara merata. Ini untuk kado 100 tahun Indonesia kelak, tahun 2045.
Demikian dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog saat memberikan arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Kebijakan dan Program Ditjen PAUDNI di Yogyakarta, Senin (6/5).

Saat ini, separuh dari seluruh provinsi di Indonesia masih memiliki “rapor  merah” atau APK PAUD di bawah rata-rata nasional sebesar 34, 54 persen. Data Ditjen PAUDNI 2012 menyatakan ada 16 provinsi dengan APK PAUD di bawah 31 persen, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Kaltim, Kalbar, Maluku Utara, NTT, Aceh, Riau, Sulsel, Sumut, Sulut, Sumsel, Sulbar, Kalsel, dan Lampung.
“(Rapor) daerah-daerah ini harus segera berubah warna. Jika tidak, maka ini sama saja dengan menelantarkan dan menyia-nyiakan anak-anak kita sendiri,” ujar Dirjen PAUDNI yang juga dikenal dengan sebutan Reni Akbar-Hawadi ini.
Dirjen menyatakan kado 100 tahun Indonesia yang selama ini digadang-gadang tidak akan tercapai jika PAUD belum mendapatkan perhatian yang serius. Kado 100 tahun Indonesia adalah ketersediaan manusia Indonesia berkualitas yang melimpah pada tahun 2045. Di masa itu diperkirakan jumlah angkatan muda akan mendominasi.
“Tentunya kita tidak mau masa itu menjadi bencana, di mana para pemuda menjadi beban. Kita ingin sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan, yang kita persiapkan melalui PAUD saat ini,” kata Guru Besar Universitas Indonesia  kepada para peserta rakornas.
Oleh karena itu, Dirjen menginginkan pemerintah daerah ikut andil dalam penganggaran PAUD, baik pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 1 maupun APBD 2.  Ini karena Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUDNi tidak bisa berdiri sendiri mencapai tujuan tersebut.
Untuk mendorong hal itu, Ditjen PAUDNI ikut berpartisipasi dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 
Pada revisi PP tersebut, direncanakan akan mencantumkan PAUD serta pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki obligasi yang jelas dalam memberikan anggaran bagi perkembangan PAUD serta PNFI.
Rakornas
Ditjen PAUDNI menyelenggarakan rakornas yang berlangsung sejak 6-8 Mei 2013 di Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program 2012 dan sosialisasi kebijakan program PAUDNI 2013. Para peserta berasal dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, unit pelaksana teknis Ditjen (UPT) PAUDNI di delapan regional, dan sekretariat Ditjen PAUDNI.
Tidak hanya PAUD yang dibahas pada Rakornas ini, tapi juga PNFI, khususnya pendidikan masyarakat, kursus, dan pelatihan. Pada acara pembukaan, Dirjen menyampaikan harapan mengenai keberlanjutan penuntasan tuna aksara, pembakuan kursus tata rias secara tuntas, pengayaan satu desa minimal satu PAUD, dan penyusunan norma standar prosedur kriteria) bidang PAUDNI.
Selain itu, perihal aplikasi praktis model-model yang dikembangkan oleh UPT Ditjen PAUDNI, juga disinggung oleh Dirjen. “Jangan sampai, UPT hanya rajin membuat model pembelajaran tanpa diaplikasikan luas oleh masyarakat. Misalnya pada PAUD, yang dipakai hanya beyond center and circle time (BCCT) dari Amerika, padahal banyak model pembelajaran PAUD yang sudah dikembangkan oleh UPT,” kata psikolog keberbakatan itu lugas. (Dina Julita/HK/Dirjen PAUDNI)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia