Selasa, 06 Februari 2018

Dirjen PAUDNI : Perlu Peraturan Pemerintah Keselamatan Kerja Di Sekolah

Jakarta. PAUDNI – Direktur Jenderal Pendidikan Anak USia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI), Prof.Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog. Menyampaikan, “perlu adanya peraturan yang membahas  mengenai keselamatan kerja di bidang pendidikan”.

Selama ini kita mengenal Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah mengenai keselamatan kerja, namun peraturan tersebut hanya membahas keselamatan aktifitas  seseorang di sebuah Perusahaan, bukan di Lembaga pendidikan seperti Sekolah,Taman Kanak-kanak, dll.

Karena belum ada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang itu, Hal tersebut di sampaikan oleh Dirjen PAUDNI saat bersama Erlinda Sekjen Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebelum acara dialog langsung di studio Metro TV Jakarta Jum’at lalu. (14/4)

Selain Dirjen PAUDNI dan Sekjen KPAI sebagai narasumber Eight Eleven” Metro TV, turut mengundang Reza Indragiri selaku Tim Forensik kasus JIS. Pada acara tersebut, ketiga nara sumber membahas mengenai peristiwa kejahatan seksual di JIS.

Mulai dari perijinan dan penyelenggaraan pendidikan JIS yang disampaikan oleh dirjen PAUDNI, perlu adanya sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak menurut Reza, hingga pemulihan kondisi korban oleh Erlinda.

Mengakhiri acara tersebut, ketiga pembicara pada acara Eight Eleven secara tidak langsung menyepakati. Bahwa kejahatan Seksual pada anak merupakan kejahatan berat dan perlu penangan secara khusus, terutama bagi korban. (M.Husnul Farizi, S.IP/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia