Yogyakarta. PAUDNI – Tim Verifikator merupakan ujung tombak pemberian
seluruh bentuk tunjangan untuk guru PAUD dan TK. Tunjangan yang
diterima harus tepat waktu dan tanpa kesalahan.
Berdasarkan pengalaman tahun 2013, masih ada tunjangan yang retur,”
Kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
(Ditjen PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi, Psikolog, kamis (13/3), di
Yogyakarta. Ia mengatakan hal itu dalam Workshop Rekonsiliasi Data
Penerima Tunjangan dan Bantuan Bagi Guru Bantu.
Pastikan data yang diiput adalah data yang benar, kata Lydia, karena
kesalahan penulisan nama maka penerima bantuan tidak bisa menerima
tunjangan tersebut.
Untuk tahun 2014, Ditjen PAUDNI sudah bekerjasama dengan salah satu
bank pemerintah dalam hal penyaluran tunjangan guru tersebut. Dan
penerima bantuan dapat langsung mengambil tunjangan tersebut tanpa harus
memiliki rekening bank. “Cukup dengan menunjukkan Kartu Identitas
(KTP),” ujar Reni Akbar Hawadi sapaan akrab Dirjen PAUDNI.
Kegiatan ini dihadiri oleh petugas verifikator dari dinas pendidikan
Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta
dan Jawa Timur. (Teguh Susanto/ HK)
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
BOGOR (Pos Kota) – Istri Walikota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dinobatkan sebagai Bunda PAUD Kota Bogor. Pengukuhan tersebut dikuat...
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M., Psikolog Makalah ini disampaikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan Kurikulum dan Silabu...
-
Bukti bahwa kita mencintai Sang Khalik adalah dengan menjalankan setiap perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. "Jika kamu menc...
-
Periode emas merupakan periode yang sangat vital atau sesuatu yang sangat penting di dalam suatu siklus. Periode emas pada anak yaitu ma...
Kategori
- Berita (516)
- Insight (103)
- Kata Mereka (85)
- Narasumber (74)
- Antologi (58)
- Wisata (32)
- Wawancara (20)
- Makalah (17)
- Curhat (13)
- Kegiatan (10)
- Buku Kaleidoskop 2013 (7)
- Keluarga (4)
- Konsultan Perkawinan (3)
- Buku (2)
- Artikel dan Makalah (1)
Arsip Tulisan
- Maret (12)
- Maret (3)
- Februari (20)
- Januari (18)
- Oktober (26)
- September (2)
- Agustus (25)
- Juli (24)
- Juni (26)
- Maret (9)
- Desember (44)
- November (9)
- Januari (46)
- Juli (12)
- Juni (7)
- Desember (2)
- November (17)
- Oktober (48)
- September (48)
- Agustus (50)
- Juli (70)
- Juni (26)
- April (51)
- Maret (47)
- Februari (46)
- Januari (41)
- Desember (17)
- Oktober (164)
- September (11)