Selasa, 10 Oktober 2017

Kurikulum 2013, Kepramukaan Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Direktur Jenderal PAUDNI Lydia Freyani Hawadi berbincang dengan Kepala Kwarnas
Azrul Azwar (berbusana batik) saat pembahasan kegiatan kepramukaan
sebagai ekstrakulikuler wajib, di Jakarta (30/12). (foto: Gunawan Prasetiyo)
JAKARTA, PAUDNI - Kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya membentuk watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur, disiplin, taat hukum serta patriotik.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Bersama antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas dalam kegiatan “Pembahasan Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Semua Jenjang Sekolah dalam Implementasi Kurikulum 2013”.
Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (30/12) tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Direktur Jenderal PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, Kepala Kwarnas Azrul Azwar, dan sejumlah pengurus Kwarnas.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim pada sambutannya menegaskan bahwa tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehingga dapat menumbuhkan generasi yang bertanggung jawab dan mampu membina dan mengisi kemerdekaan. “Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena itu sejalan dengan program pendidikan karakter yang kini sedang digalakkan,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kwarnas memaparkan bahwa kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya.”Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).
Dirjen PAUDNI menegaskan siap menyokong kegiatan pramuka. Ditjen PAUDNI akan bekerja sama dengan Kwarnas untuk melatih pramuka untuk membantu mendidik PAUD, buta aksara, dan keterampilan lain sesuai tugas dan fungsi Ditjen PAUDNI.
(Gunawan Prasetiyo/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia