Selasa, 31 Oktober 2017

Dirjen PAUDNI: Perbaiki Data Guru Penerima Bantuan dan Tunjangan!

BALI. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog meminta Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota/Kabupaten mencermati data guru pendidik anak usia dini (PAUD) penerima tunjangan dan bantuan. Data yang tidak akurat menyebabkan sejumlah guru belum menerima tunjangan dan bantuan
BALI. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog meminta Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kota/Kabupaten mencermati data guru pendidik anak usia dini (PAUD) penerima tunjangan dan bantuan. Data yang tidak akurat menyebabkan sejumlah guru belum menerima tunjangan dan bantuan
“Tolong mengenai data ini diperhatikan betul. Banyak yang retur karena datanya salah. Ada yang sudah meninggal tapi masih tercantum, ada yang sudah pensiun, ada juga yang namanya tidak lengkap,” kata Lydia yang akrab dipanggil Reni Akbar-Hawadi ini saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengembangan Kebijakan ProgramPAUDNI antar Wilayah Koridor V (Bali dan Nusa Tenggara) Tahun 2013 di Bali, Senin (24/6).
Sebagai penyedia data di daerah masing-masing, Dirjen meminta agar Dinas Pendidikan mengecek kembali data penerima bantuan. Kesalahan data mengakibatkan pihak yang berhak tidak dapat menerima bantuan tersebut.
“Dikarenakan hal ini, Bapak Mendikbud banyak mendapat komplain dari para guru di daerah karena tunjangan tidak on time. Padahal ini adalah kesalahan data yang diterima dari Dinas Pendidikan,” kata Dirjen.
Anggaran tunjangan
Tahun ini, terdapat anggaran Rp698 miliar yang diperuntukkan untuk tunjangan dan bantuan guru TK. Sementara itu, anggaran bantuan insentif untuk guru PAUD jalur nonformal (kelompok bermain/ tempat penitipan anak/satuan PAUD sejenis) sejumlah Rp76,27 miliar.
“Teramat disayangkan, bila anggaran yang telah dialokasikan miliaran rupiah ini tidak dapat tersalurkan seluruhnya,” ujar Dirjen.
Pada triwulan pertama tahun ini, tunjangan profesi baru terserap sekitar 16 persen, tunjangan fungsional masih 30 persen, tunjangan khusus sekitar 43 persen, dan tunjangan kualifikasi  sekitar 44 persen. (Dina Julita/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia