Sabtu, 27 Oktober 2018

PROGRAM CSR DI BIDANG PAUD ADALAH INVESTASI

Oleh: Lydia Freyani Hawadi
 
MENGAPA CSR HARUS MEMBANTU PAUD ?
Kajian scientis, pentingnya PAUD tidak terbantahkan, usia 0-6 tahun sebagai “The Golden Age” APK PAUD di tahun 2012 barumencapai 34,54%, mengingat begitu pentingnya PAUD di tahun 2015 target APK sebesar 75% Rekomendasi Konvensi Internasional 99% layanan PAUD milik swasta perorangan (World Bank 2006), sehingga sarana dan prasarana PAUD dibangun dan disediakan secara swadaya. Tenaga Pendidik dibayar secara swadaya, berbeda dengan Pendidikan Dasar sampai Perguruan Tinggi kebanyakan sudah PNS yang dibayar Pemerintah. Adanya kewajiban bagi BUMN dan Perusahaan Nasional untuk mengeluarkan dana CSR

PENGERTIAN CSR 
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

DASAR HUKUM CSR  
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pasal 74 di UU NO. 40 Tahun 2007 Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 (b) UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
 
 KEUNTUNGAN CSR BAGI PERUSAHAAN
Keuntungan CSR bagi Perusahaan
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Program CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Program CSR dapat membangun reputasi, meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.

Program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. 6. Program CSR dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat (kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial). 7. CSR harus berupaya meminimumkan dampak negatif keberadaan perusahaan/manajemen dampak operasi.

 
CSR di bidang “Pendidikan” apa untungnya ?
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang pendidikan selain dapat meningkatnya citra sebuah perusahaan juga dapat membuktikan bahwa perusahaan tersebut turut memikirkan nasib generasi bangsa, dan mampu menjadi warga negara yang baik. Khusus untuk CSR di bidang PAUD, perusahaan akan berkontribusi menyiapkan generasi emas melalui PAUD, selain itu citra positip perusahaan akan melekat lebih dini di hati anak dan juga kaum ibu. Perusahaan dapat melayani anak-anak keluarga besar perusahaan dengan mendirikan lembaga PAUD di lingkungan Perusahaan.
 
PELUANG MENARIK BAGI CSR UNTUK MENAIKAN APK PAUD
Peningkatan APK terberat pada rentang usia 0-2 tahun.
Pencapaian APK PAUD APK PAUD Nasional (usia 0-6 th) termasuk RA (Kemenag) baru mencapai 34,54% (2012), yaitu sebanyak anak yang terlayani. APK 3-6 th 61% di tahun 2012 Peningkatan APK terberat pada rentang usia 0-2 tahun. Masih kurangnya lembaga layanan PAUD, khususnya di daerah pedesaan, dari jumlah desa/kel di Indonesia masih terdapat desa/kel yang belum memiliki lembaga PAUD

MENUJU APK 75% (2015) : GERAKAN SATU DESA SATU PAUD
BLOCK GRANT Block-Grant Satu Desa Satu PAUD (Rp ,) Rintisan SPS (Rp ,-) Rintisan KOBER/TK (Rp ) Rintisan TPA (Rp ,-) Block-Grant PPAUD (Rp ,-) Block-Grant lainnya APBN/ APBD STRATEGI PELAKSANAAN Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian BUMN melalui penanda tanganan MoU CSR PAUD Kemdikbud : Sosialisasi MoU CSR PAUD kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Kementerian BUMN : Sosialisasi MoU CSR kepada semua BUMN dan Perusahaan Swasta Nasional Pembentukan Forum CSR PAUD Nasional Pemberdayaan Organisasi Mitra PAUD, PAUD Percontohan dan LSM yang konsen terhadap PAUD agar dapat menjadi mitra BUMN dan Perusahaan dalam menyalurkan dana CSR untuk PAUD melalui Pelatihan. CSR ?

 
 TUJUAN GERAKAN SATU DESA SATU PAUD
Meningkatkan Akses Layanan PAUD Memfasiltasi pendirian lembaga PAUD yang berkualitas dan berkelanjutan secara partisipatif sebagai rintisan satu desa satu PAUD dan untuk mencapai target APK 75% di tahun Pembiayaan gerakan satu desa satu PAUD ini diproyeksikan berasal dari APBN, APBD dan partisipasi dana CSR dan PKBL. 2. Meningkatkan Kualitas Layanan PAUD Memfasilitasi peningkatan kualitas layanan PAUD melalui pelatihan berjenjang (Direktorat P2TK Ditjen PAUDNI) dan magang di lembaga PAUD Percontohan. Pembiayaan pelatihan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan ini akan diproyeksikan berasal dari APBN, APBD dan partisipasi dana CSR dan PKBL.
 
 PENJAMINAN KEAMANAN DAN EFEKTIVITAS PENYALURAN DANA CSR
PEMBERDAYAAN ORGANISASI MITRA DAN LEMBAGA PAUD PERCONTOHAN MENJADI KADER PENDAMPING PAUD : Saat ini telah meimiliki Organisasi Mitra PAUD yang telah memiliki kepengurusan sampai tingkat Kecamatan Telah banyak Lembaga PAUD Percontohan sebagai tempat magang/belajarnya guru-guru PAUD dalam meningkatkan kmpetensinya. Organisasi Mitra PAUD dan PAUD Percontohan yang ada akan dilatih penguatan kapasitas pendampingan PAUD yang berkalitas serta pendirian PAUD berbasis masyarakat secara partisipatif. Organisasi tersebut diberi tugas untuk menjadi pendamping PAUD sekaligus akan berperan sebagai mitra BUMN dalam menyalurkan dana CSR untuk PAUD KEBIJAKAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL : Regulasi yang mendukung efektivitas penyaluran dana CSR Menyiapkan anggaran untuk mendukung Program PAUD CSR seperti dana untuk pelatihan, workshop CSR serta pembentukan Forum Taggung Jawab Sosial PAUD. Kebijakan mereplikasi pendekatan Program PPAUD sebagai program pembangunan PAUD berbasis masyarakat. Penguatan Kapasitas Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten dalam mendukung Program PAUD CSR. Koordinasi rutin dengan Kementerian BUMN dan Divisi khusus CSR setiap BUMN

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia