Kamis, 20 September 2018

Saatnya Lembaga Kursus Berbenah

Keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) telah memberi sumbangan positif bagi upaya mengentaskan kemiskinan dan menurunkan tingkat pengangguran Indonesia. Baru delapan persen atau sekitar 1.200 LKP yang terakreditasi Pemerintah . Kini, saatnya lembaga kursus berbenah diri.    

Sebanyak 17.776 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang ada di Indonesia, baru delapan persen saja yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah. Delapan persen tersebut berarti sekitar 1.200-an LKP yang belum mendapatkan akreditasi.
        
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal (PAUDNI), Kemdikbud, Dr Wartanto kepada pers belum lama ini di Solo, Jawa Tengah.
   
“17.776 LKP tersebut terdiri dari 24 ribu macam kursus dari 97 jenis kursus,” katanya sebelum membuka Pameran Kursus dan Pelatihan bertajuk Kursus Membangun Karakter dan Daya Saing Bangsa yang digelar akhir Oktober lalu di Solo.
   
Lebih lanjut Wartano mengatakan, LKP memiliki peran yang cukup besar dalam menyerap tenaga kerja yaitu sebanyak 78 persen diterima di dunia kerja, 12 persen berwirausaha, dan sisanya tidak terdeteksi.
   
Di tempat yang sama, Dirjen PAUDNI Kemdikbud Prof Dr Lydia Freyani Hawadi Psi mengatakan pemerintah kota atau kabupaten harus menyediakan anggaran untuk mengembangan LKP di daerahnya masing-masing. Sehingga tidak bergantung kepada pemerintah pusat yang besaran bantuannya belum cukup membantu semua LKP di Indonesia.
   
Fungsi lembaga kursus menurut Wartanto memang memberikan pendampingan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi, bersertifikat dan masuk dunia kerja atau berwirausaha. Dia berpendapat bahwa lembaga kursus dan pelatihan turut andil dalam menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia.
   
Wartanto, merujuk data 2010, menyebutkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia masih berkisar di angka 8,14 juta jiwa. Jumlah tersebut turun di akhir 2011 menjadi hanya sekitar 7,7 juta jiwa.
   
Dari total peserta yang dididik lembaga kursus, sekitar 78 persen dapat bekerja dan sekitar 9 persen merintis wirausaha. "Ini luar biasa. Ini gambaran yang saya katakan dapat mengurangi pengangguran. Kursus ini sangat penting untuk menunjang penuruan tingkat pengangguran itu,"ujar Wartanto.
   
Perkembangan keberadaan kursus memang sangat luar biasa, berdasarkan data dari Direktorat Pembinanaan Kursus dan Pelatihan bahwa data LKP tahun 2007 sebanyak 9.642 lembaga, sedangkan data tahun 2010 meningkat tajam menjadi 14.315 dan tahun ini menjadi 17.776. Artinya dalam kurun waktu hanya 5 tahun meningkat sebesar 56,5%, dengan beraneka ragam keterampilan, saat ini ada 224 jenis keterampilan dan dari 224 tersebut 66 jenis keterampilan sudah dibakukan.
   
Fenomena peningkatan jumlah lembaga kursus ini sayangnya belum diiringi dengan peningkatan mutu kursus yang ditandai penyediaan sarana prasarana yang memadai, tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten, kurikulum yang sesuai dengan perkembangangan zaman dan lain-lain yang tidak sesuai dengan standar minimal yang telah ditentukan.
   
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI untuk meningkatkan mutu lembaga kursus, mulai dari penguatan sarana prasarana, pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, program-program subsidi kursus, dengan harapan bahwa pengelolaan kursus dapat lebih bermutu sehingga lulusan yang dihasilkan dapat berkompetisi di dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Akreditasi dan Sertifikasi
Pimpinan LKP Mahardika, Cirebon, Yani Hediyana, SKM dalam tulisannya menjelaskan, bahwa penilaian kinerja bagi lembaga kursus merupakan salah satu upaya pemerintah yang patut diacungi jempo. Dalam penilaian kinerja ada beberapa indikator yang harus dipenuhi lembaga kursus untuk mendapat predikat A, B, C atau D, dan ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk dapat fokus membina secara terus menerus dan berkesinambungan pada lembaga kursus.
   
Berdasarkan data dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan yang ditulis Drs Sipken Ginting dalam Info Kursus, hasil penilaian kinerja tahun 2009 dan 2010 berkinerja A (1,7%), B (20,3%), C (35,7%) dan D (42,3%). Dari data tersebut di atas berarti bahwa keberadaan kursus yang kurang memenuhi standar atau berkinerja D masih lebih banyak, sementara berkinerja sangat baik atau A ternyata masih sangat sedikit. Ini tentu saja menjadi renungan buat kita para pengelola kursus kenapa terjadi hal demikian.
   
Masih sedikitnya lembaga kursus yang terakreditasi kata Wartanto dikarenakan anggaran yang dimiliki Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF) masih minim. Padahal, lembaga pengakreditasi tersebut harus mengunjungi tiap-tiap lembaga untuk melakukan verifikasi.
   
Untuk meningkatkan kualitas lembaga kursus dan pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan kata Wartanto, menggelontorkan sejumlah strategi. Antara lain melalui program revitalisasi lembaga. “Kami menyediakan bantuan untuk 100 lembaga, masing-masing sebesar Rp 100 juta,” ucap Wartanto. Ia berharap dengan bantuan dari pemerintah pusat, lembaga kursus semakin mantap menjalani proses akreditasi lembaga.
   
Amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa penyelengggaraan sistem pendidikan nasional terdiri atas jalur formal, non formal dan jnformal, sehingga dapat juga disebut bahwa masing-masing jalur tersebut sebagai subsistem.
   
Kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan non formal yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kepada masyarakat yang membutuhkan.
   
Dalam penjelasan Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan pula bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.
   
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapai tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Dan seiring dengan tuntutan tersebut maka lembaga kursus dan pelatihan semakin dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten yang dapat diterima oleh pasar kerja di tingkat lokal, nasional bahkan pasar kerja internasional.
   
Pada akhirnya hanya lembaga kursus dan pelatihan yang bermutu yang dapat diterima masyarakat dan dapat bersaing dengan lembaga-lembaga sejenis di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional. Lembaga kursus bukan lagi sekadar pelengkap dalam dunia pendidikan, tapi telah berhasil menjadi mitra sejajar dengan dunia pendidikan formal.

Sumber: Harian sore Sinar Harapan

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia