Selasa, 03 Juli 2018

Maluku Masih Belum Miliki PAUD di 562 Desa

[AMBON] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku untuk meningkatkkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan memberikan bantuan anggaran sebesar Rp.800 Juta untuk pembangunan sekolah PAUD.

Karena itu Kementerian berharap pemprov Maluku segera buat Peraturan Daerah (Perda) PAUD sebagai bentuk dukungan PAUD. Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Non Formal dan informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ibu Prof Dr.Lidya Freyani Hawadi,P.SI, kepada SP di sela-sela pengresmian Sekolah PAUD Yayasan Kasih Ibu Maluku Karang Panjang Ambon Selasa (2/4), mengatakan, masih ada pekerjaan rumah bagi pemprov Maluku karena masih ada 562 desa yang belum ada PAUD-nya.

Ini merupakan program Kemeneterian satu desa harus memiliki satu PAUD. Ini juga yang menyebabkan, bunda-bunda PAUD kabupaten/kota bisa mengirim orangnya mendapat training Pendidikan dan Latihan (Diklat) berjenjang untuk pendidikan PAUD. Karenanya Kementerian Pendidikan memberikan bantuan mulai dari pendidikan tingkat Dasar, dan tingkat mahir. Bantuan ini terus menerus. Yang ada sekarang ini kita harapkan gratis. Berarti harus ada bantuan operasional penyelenggaraan, dan itu bisa ada dananya, training provider, guru-gurunya harus dilatih. Ini diharapkan bisa digunakan secara optimal untuk pendidikan usia dini.

“Masalah PAUD ini dari pemerintah pusat membantu, dan bantuan itu harus lebih besar dari APBD I dan APBD II. Karena tanpa ada bantuan APBD I dan APBD II masalah ini yang kita harapkan tahun 2015 menjadi  pendidikan PAUD istimewa tidak akan tercapai. Masih terdapat 135 lembaga di Maluku yang masih harus dibantu,”kata Dirjen. 

Selama kurun waktu 2010 diarahkan kepada beberapa aspek pendidikan PAUD, di Indonesia masih sekitar 3000 lebih desa yang belum tersentuh PAUD. Diharapkan ke depan Kementerian masih bias membantu khususnya tenaga pendidik dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), karena itu baru 20 persen, padahal tenaga Taman Kanak-Kanak harus Strata 1. Menurut Dirjen, Kementerian punya dana bantuan pendidik bagi tenaga provider, harus dari Yayasan buat proposal karena dananya sangat terbatas, harus ada adu cepat dan strategi.[156]

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia