Kamis, 22 Maret 2018

Wah, Kursus Saja Bisa Jadi "Sarjana"!

JAKARTA - Selama ini kita mengenal kursus sebagai wadah untuk mendapatkan keterampilan tertentu, misalnya kecakapan berbahasa asing atau memasak dan menjahit. Tetapi bagaimana jika dengan mengikuti kursus saja kita bisa mendapat kualifikasi setingkat sarjana? 

Inilah yang akan segera diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada 2015.


Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, KKNI adalah penjenjangan kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan serta pengalaman kerja. Artinya, seseorang dengan pengalaman kerja tertentu dapat mengambil pendidikan nonformal dan meraih kualifikasi setara diploma, sarjana hingga doktor.

"KKNI disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja," kata Lydia, seperti dikutip dari laman Kemendikbud, Jumat (4/4/2014).
Lydia mengungkapkan, ada sembilan jenjang kualifikasi dalam KKNI. Jenjang pertama adalah yang terendah, dan jenjang ke-9 merupakan jenjang tertinggi. Kesembilan jenjang kualifikasi ini merupakan tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional.

Untuk meraih kualifikasi setara diploma satu, seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dapat mengikuti sejumlah pelatihan kerja. Kemudian, teknisi atau analis yang memiliki jenjang enam dapat disetarakan dengan sarjana (S1).

"Sedangkan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat disetarakan dengan seorang doktor (S3)," imbuhnya.

Hingga saat ini, berbagai lembaga kursus dan pelatihan (LKP) menyelenggarakan 69 jenis keterampilan. Dari jumlah itu, 28 di antaranya memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berbasis KKNI.

Kemendikbud pun membentuk 30 Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), 865 Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan menunjuk 1.000 penguji yang menyelenggarakan uji kompetensi. Kesemuanya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi peserta kursus dan masyarakat memperoleh sertifikat kompetensi

"Uji kompetensi ini menggunakan acuan SKL dan KBK yang telah dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI Kemdikbud," ujar Lydia. 
(rfa)
Sumber:  https://news.okezone.com/read/2014/04/04/373/965357/wah-kursus-saja-bisa-jadi-sarjana

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia