JAKARTA - Selama ini kita mengenal kursus sebagai
wadah untuk mendapatkan keterampilan tertentu, misalnya kecakapan
berbahasa asing atau memasak dan menjahit. Tetapi bagaimana jika dengan
mengikuti kursus saja kita bisa mendapat kualifikasi setingkat sarjana?
Inilah
yang akan segera diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
pada 2015.
Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
(PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, KKNI adalah penjenjangan
kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor
pendidikan dengan sektor pelatihan serta pengalaman kerja. Artinya,
seseorang dengan pengalaman kerja tertentu dapat mengambil pendidikan
nonformal dan meraih kualifikasi setara diploma, sarjana hingga doktor.
"KKNI
disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan atau pelatihan yang
diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja," kata Lydia, seperti dikutip dari laman Kemendikbud,
Jumat (4/4/2014).
Lydia mengungkapkan, ada sembilan
jenjang kualifikasi dalam KKNI. Jenjang pertama adalah yang terendah,
dan jenjang ke-9 merupakan jenjang tertinggi. Kesembilan jenjang
kualifikasi ini merupakan tingkat capaian pembelajaran yang disepakati
secara nasional.
Untuk meraih kualifikasi setara diploma
satu, seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman
dapat mengikuti sejumlah pelatihan kerja. Kemudian, teknisi atau analis
yang memiliki jenjang enam dapat disetarakan dengan sarjana (S1).
"Sedangkan seorang ahli dengan jenjang sembilan dapat disetarakan dengan seorang doktor (S3)," imbuhnya.
Hingga
saat ini, berbagai lembaga kursus dan pelatihan (LKP) menyelenggarakan
69 jenis keterampilan. Dari jumlah itu, 28 di antaranya memiliki Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
berbasis KKNI.
Kemendikbud pun membentuk 30 Lembaga
Sertifikasi Kompetensi (LSK), 865 Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan
menunjuk 1.000 penguji yang menyelenggarakan uji kompetensi. Kesemuanya
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi peserta kursus dan
masyarakat memperoleh sertifikat kompetensi
"Uji
kompetensi ini menggunakan acuan SKL dan KBK yang telah dikembangkan
oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Ditjen PAUDNI Kemdikbud,"
ujar Lydia.
(rfa)
Sumber: https://news.okezone.com/read/2014/04/04/373/965357/wah-kursus-saja-bisa-jadi-sarjana
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M., Psikolog Makalah ini disampaikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan Kurikulum dan Silabu...
-
Periode emas merupakan periode yang sangat vital atau sesuatu yang sangat penting di dalam suatu siklus. Periode emas pada anak yaitu ma...
-
Oleh: Dr. Pudji Astuty, S.E.,M.M | Ketua Program Magister Manajemen Universitas Borobudur Kala tahun 1995 Pascasarjana Magister Manajemen...
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M., Psikolog Anak berbakat perempuan ? Ya, saya merasa penting menyoroti masalah anak berbakat p...
Kategori
- Berita (516)
- Insight (103)
- Kata Mereka (85)
- Narasumber (74)
- Antologi (58)
- Wisata (32)
- Wawancara (20)
- Makalah (17)
- Curhat (13)
- Kegiatan (10)
- Buku Kaleidoskop 2013 (7)
- Keluarga (4)
- Konsultan Perkawinan (3)
- Buku (2)
- Artikel dan Makalah (1)
Arsip Tulisan
- Maret (12)
- Maret (3)
- Februari (20)
- Januari (18)
- Oktober (26)
- September (2)
- Agustus (25)
- Juli (24)
- Juni (26)
- Maret (9)
- Desember (44)
- November (9)
- Januari (46)
- Juli (12)
- Juni (7)
- Desember (2)
- November (17)
- Oktober (48)
- September (48)
- Agustus (50)
- Juli (70)
- Juni (26)
- April (51)
- Maret (47)
- Februari (46)
- Januari (41)
- Desember (17)
- Oktober (164)
- September (11)