DIREKTUR Jenderal PAUDNI, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi,
Psikolog mengingatkan kepada para peserta seminar gebyar PAUD provinsi
RIAU, Jumat (1/11). Orang tua harus mendapatkan intervensi, yaitu
pendidikan ke orang tuaan layaknya program Bina Keluarga Balita (BKB).
Sedangkan bagi para calon orang tua, Dirjen berpendapat, para calon
pasangan muda yang akan menikah harus ada sertifikasi, dengan masa
berlaku satu tahun, dan wajib diperpanjang hingga mencapai jenjang
perkawinan. Hal ini terjadi di Malaysia, sehingga mereka tidak
mendapatkan informasi yang salah mengenai pernikahan.Baik itu dari orang tua, teman dan bahkan dari internet.
Menurut Dirjen, program tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
Sayangnya setelah era reformasi kegiatan tersebut melemah, dan ini akan
digalakkan kembali. Siapapun instansinya, tipe pelayanannya, baik itu
Kemdikbud, Kementerian kesehatan, Kemkokesra, Kemenag, Kemdagri BKKBN,
semuanya harus terintegrasi.
Dirjen pun menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor
60 tahun 2013 mengenai PAUD Holistik Integratif. Pemerintah ingin
memastikan bahwa aspek semua kebutuhan esensial anak dapat dipenuhi
secara optimal, dan layanannya, tantangan pencapaian kesiapan sekolah,
serta status kesehatan dan gizi anak. Dirjen menegaskan, hal tersebut
perlu diperkuat adanya peraturan daerah, tidak cukup hanya peraturan
gubernur, walikota ataupun Bupati, masing-masing punya perannya sendiri.
Sehingga perlu adanya peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan
kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan,
dunia usaha dan organisasi terkait. Saat ini baru provinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB menerapkan peraturan Gubernur
tentang PAUD Holistik Integratif. Sedangkan di tingkat Kabupaten, Baru
Sukabumi, SIKKA dan Kuppang, dimana semuanya merupakan proyek
percontohan UNICEF, ujar Dirjen. Pada seminar ini, Dirjen berharap hal
itu diikuti oleh Provinsi Riau dan daerah lainnya.( http://www.paudni.kemdikbud.go.id)