JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan penghargaan
terhadap tenaga kerja yang berasal dari pendidikan non formal.
Salah satunya adalah dengan menerapkan aturan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada semua jenis pekerjaan yang ada dimana semua tenaga kerja lulusan pendidikan non formal akan mendapatkan penghargaan sesuai tingkat ketrampilan yang dimiliki.
“Selama ini penghargaan yang sudah tertata rapih dan jelas baru ada pada tenaga kerja lulusan pendidikan formal. Ada system jenjang karier dan gaji yang jelas,” kata Dirjen Pendidikan Ana Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi, di sela sosialisasi ISQ lintas kementerian program penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja, Rabu (14/8).
Sedang tenaga kerja yang berasal dari pendidikan non formal seperti kursus dan pelatihan belum mendapatkan penghargaan yang lebih baik. Meski dalam sejumlah kasus, tenaga kerja yang berasal dari kelompok non formal ini acapkali jauh lebih baik dan lebih terampil dibanding tenaga kerja dari pendidikan formal.
Pemerintah sendiri dikatakan Freyani sesungguhnya sudah memberikan acuan yang jelas terkait penjenjangan dan kualifikasi tenaga kerja pendidikan non formal yakni melalui Keppres Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI.
Inti Kepres tersebut adalah aturan penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi dengan mempertimbangkan bidang dan pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang sudah diikuti.
Kepres yang sudah terbit setahun lalu, lanjutnya masih terus disosialisasikan ke semua lembaga pendidikan terutama lembaga kursus dan sektor industri. “Kepres sifatnya mengikat dan dunia kerja tentu harus melaksanakannya,” lanjut Freyani.
KKNI merupakan penjenjangan kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan, serta pengalaman kerja. Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (S1), bahkan doktor (S3).
KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1.
Sedangkan teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6 dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang 9 dapat disetarakan dengan seorang doktor.
Sementara itu Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Wartanto mengatakan bahwa KKNI merupakan upaya komprehensif untuk mensinkronkan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Untuk itu seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam memetakan kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang harus dimiliki. (inung/d)
Foto: Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi. (inung)
Sumber: http://poskotanews.com/2013/08/14/dirjen-paudni-pemerintah-siap-terapkan-kkni/
Salah satunya adalah dengan menerapkan aturan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada semua jenis pekerjaan yang ada dimana semua tenaga kerja lulusan pendidikan non formal akan mendapatkan penghargaan sesuai tingkat ketrampilan yang dimiliki.
“Selama ini penghargaan yang sudah tertata rapih dan jelas baru ada pada tenaga kerja lulusan pendidikan formal. Ada system jenjang karier dan gaji yang jelas,” kata Dirjen Pendidikan Ana Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi, di sela sosialisasi ISQ lintas kementerian program penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja, Rabu (14/8).
Sedang tenaga kerja yang berasal dari pendidikan non formal seperti kursus dan pelatihan belum mendapatkan penghargaan yang lebih baik. Meski dalam sejumlah kasus, tenaga kerja yang berasal dari kelompok non formal ini acapkali jauh lebih baik dan lebih terampil dibanding tenaga kerja dari pendidikan formal.
Pemerintah sendiri dikatakan Freyani sesungguhnya sudah memberikan acuan yang jelas terkait penjenjangan dan kualifikasi tenaga kerja pendidikan non formal yakni melalui Keppres Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI.
Inti Kepres tersebut adalah aturan penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi dengan mempertimbangkan bidang dan pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pelatihan kerja yang sudah diikuti.
Kepres yang sudah terbit setahun lalu, lanjutnya masih terus disosialisasikan ke semua lembaga pendidikan terutama lembaga kursus dan sektor industri. “Kepres sifatnya mengikat dan dunia kerja tentu harus melaksanakannya,” lanjut Freyani.
KKNI merupakan penjenjangan kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan, serta pengalaman kerja. Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (S1), bahkan doktor (S3).
KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Seorang pekerja dengan jabatan operator yang telah berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan hingga diploma 1.
Sedangkan teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6 dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang 9 dapat disetarakan dengan seorang doktor.
Sementara itu Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Wartanto mengatakan bahwa KKNI merupakan upaya komprehensif untuk mensinkronkan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Untuk itu seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam memetakan kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang harus dimiliki. (inung/d)
Foto: Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi. (inung)
Sumber: http://poskotanews.com/2013/08/14/dirjen-paudni-pemerintah-siap-terapkan-kkni/