Kamis, 11 Januari 2018

Dirjen PAUDNI:Sertifikasi Jadikan Profesi Guru Lebih Bermartabat

Bandung.PAUDNI-Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, perlu adanya sertifikasi bagi mereka. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, ujar Dirjen PAUDNI, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog. Saat memberikan sambutan pada  acara Sinkronisasi dan Koordinasi Tunjangan Guru Kemendikbud Tahun 2014 di Bandung.

Dirjen PAUDNI menyampaikan, bagi Guru yang telah lulus sertifikasi pendidik, baik Guru PNS, maupun Guru yang bukan PNS. Namun telah melaui inpassing, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan 1 kali gaji pokok. Sedangkan bagi guru bukan PNS yang belum inpassing, mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,-.

Menurut Dirjen PAUDNI, sebenarnya banyak hal yang menjadi perhatian pemerintah, untuk menjadikan guru sebagai profesi yang lebih bermartabat. Salah satunya memberikan subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, selain tunjangan profesi.

Subsidi tunjangan fungsional diberikan kepada Guru bukan PNS yang bertugas di sekolah, Baik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat. Berstatus sebagai guru tetap atau tidak tetap, pada jenjang SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan tunjangan khusus diberikan bagi guru PNS maupun bukan, yang bertugas di daerah khusus, daerah yang terpencil atau terbelakang,daerah perbatasan dengan negara lain, daerah bencana alam, daerah bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Tunjangan ini jumlahnya setara dengan satu kali gaji yang bersangkutan.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan percepatan proses sertifikasi, pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan bagi peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru masing-masing.

Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait tunjangan Guru Nasional diselenggarakan pada tanggal 16-18 Febuari 2014, dilaksanakan khusus daerah yang berada di wilayah regional IV. Pesertanya berasal dari Dinas Pendidikan di delapan Provinsi, yaitu : Jambi,Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Kegiatan ini melanjutkan 3 regional yang telah diselenggarakan sebelumnya. (M. Husnul Farizi, S.IP/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia