SEMARANG. Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog menutup
secara resmi kegiatan uji publik standar sarana dan prasarana kursus
dan pelatihan, hari Jumat (14/3). Kegiatan ini terselenggara selama tiga
hari mulai tanggal 12 s.d 14 Maret 2014.
Ada delapan Standar Nasional Pendidikan
yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar tersebut terdiri dari Standar Isi, Standar Proses, Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK),
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan,
dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam paparannya, Dirjen mengkritik
karena belum ada satu pun kursus yang memiliki delapan standar tersebut.
Apalagi tahun 2015 kita akan menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA), hal ini berarti tenaga kerja Indonesia harus mampu bersaing
dengan tenaga kerja asing dari negara-negara ASEAN. Sehingga untuk
meningkatkan profesionalisme, peserta didik kursus dan pelatihan harus
ikut serta uji kompetensi guna mengetahui tingkat keterampilan yang
dimiliki.
“Jadi setiap jenis kursus harus memenuhi
delapan standar tersebut, termasuk didalamnya standar sarana dan
prasana,” Tegas Reni sapaan akrab Dirjen.
Sarana dan prasarana dalam proses
pembelajaran era kini dipertegas oleh semakin berkembangnya teknologi
pada peralatan-peralatan yang digunakan oleh dunia usaha dan dunia
industri (DUDI). Hal ini menuntut kompetensi sumber daya manusia untuk
mampu memanfaatkan, mengoperasikan, dan bahkan untuk mengembangkan
teknologi tersebut.
Kegiatan ini diikuti 80 orang peserta
dari sejumlah organisasi masyarakat. Antara lain para praktisi,
pendidik, penguji, pengamat, ahli, akademisi, penyelenggara kursus dan
asosiasi profesi/organisasi mitra kursus dan pelatihan. Sedangkan nara
sumber yang di hadirkan selain dari unsur Direktorat Pembinaan Kursus
dan Pelatihan, hadir pula dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Di akhir sambutan penutupan, Dirjen
berpesan kepada peserta yang hadir selaku penyelenggara kursus,
khususnya bagi yang menerima BOP dari pusat agar membuat spanduk yang
isinya bahwa bantuan yang terima oleh peserta didik melalui LKP tersebut
adalah berasal dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lemahnya Standar Sarana dan Prasarana LKP
Tujuan pembelajaran kursus adalah
penyerapan lulusan di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), karenanya
lembaga kursus dan pelatihan (LKP) harus mempunyai standar sarana dan
prasana agar dapat memenuhi tantangan yang dipersyaratkan oleh DUDI dan
era global di masa kini dan masa mendatang.
Fakta yang terjadi adalah sebagian besar
LKP memiliki banyak keterbatasan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran yang berkualitas, yang salah satunya adalah keterbatasan
sarana dan prasarana, sehingga 83,3% LKP berkinerja C dan D. Dengan
adanya kegiatan ini, peserta yang hadir dapat memberikan tanggapan,
kritik dan masukan sehingga dapat menyempurnakan draft standar sarana
dan prasarana sebagai bahan validasi.
“Hingga tahun 2013, Direktorat Pembinaan
Kursus dan Pelatihan telah menyusun 30 draft standar sarana dan
prasarana dari 30 jenis keterampilan, dan smuanya diprioritaskan untuk
keterampilan yang telah memiliki standar kompetensi lulusan (SKL) dan
banyak diminati oleh masyarakat,” Ujar Direktur Pembinaan Kursus dan
Pelatihan, Muslikh, SH.
Diharapkan pada tahun 2014, ada tambahan
lima jenis keterampilan yang akan masuk hingga tahap uji publik,
validasi, dan finalisasi, yaitu : baby sitter, tata kecantikan rambut,
tata rias pengantin, tata boga, dan perhotelan. (Eva Fatmawati/HK)