Selasa, 09 Januari 2018

Dirjen: LKP yang Sarana dan Prasananya tidak Standar, akan tertinggal dan tidak diminati masyarakat

SEMARANG. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog menutup secara resmi kegiatan uji publik standar sarana dan prasarana kursus dan pelatihan, hari Jumat (14/3). Kegiatan ini terselenggara selama tiga hari mulai tanggal 12 s.d 14 Maret 2014.

Ada delapan Standar Nasional Pendidikan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar tersebut terdiri dari Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Dalam paparannya, Dirjen mengkritik karena belum ada satu pun kursus yang memiliki delapan standar tersebut. Apalagi tahun 2015 kita akan menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), hal ini berarti tenaga kerja Indonesia harus mampu bersaing dengan tenaga kerja asing dari negara-negara ASEAN. Sehingga untuk meningkatkan profesionalisme, peserta didik kursus dan pelatihan harus ikut serta uji kompetensi guna mengetahui tingkat keterampilan yang dimiliki.

“Jadi setiap jenis kursus harus memenuhi delapan standar tersebut, termasuk didalamnya standar sarana dan prasana,” Tegas Reni sapaan akrab Dirjen.

Sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran era kini dipertegas oleh semakin berkembangnya teknologi pada peralatan-peralatan yang digunakan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Hal ini menuntut kompetensi sumber daya manusia untuk mampu memanfaatkan, mengoperasikan, dan bahkan untuk mengembangkan teknologi tersebut.

Kegiatan ini diikuti 80 orang peserta dari sejumlah organisasi masyarakat. Antara lain para praktisi, pendidik, penguji, pengamat, ahli, akademisi, penyelenggara kursus dan asosiasi profesi/organisasi mitra kursus dan pelatihan. Sedangkan nara sumber yang di hadirkan selain dari unsur Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, hadir pula dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di akhir sambutan penutupan, Dirjen berpesan kepada peserta yang hadir selaku penyelenggara kursus, khususnya bagi yang menerima BOP dari pusat agar membuat spanduk yang isinya bahwa bantuan yang terima oleh peserta didik melalui LKP tersebut adalah berasal dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lemahnya Standar Sarana dan Prasarana LKP
Tujuan pembelajaran kursus adalah penyerapan lulusan di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), karenanya lembaga kursus dan pelatihan (LKP) harus mempunyai standar sarana dan prasana agar dapat memenuhi tantangan yang dipersyaratkan oleh DUDI dan era global di masa kini dan masa mendatang.

Fakta yang terjadi adalah sebagian besar LKP memiliki banyak keterbatasan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas, yang salah satunya adalah keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga 83,3% LKP berkinerja C dan D. Dengan adanya kegiatan ini, peserta yang hadir dapat memberikan tanggapan, kritik dan masukan sehingga dapat menyempurnakan draft standar sarana dan prasarana sebagai bahan validasi.

“Hingga tahun 2013, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan telah menyusun 30 draft standar sarana dan prasarana dari 30 jenis keterampilan, dan smuanya diprioritaskan untuk keterampilan yang telah memiliki standar kompetensi lulusan (SKL) dan banyak diminati oleh masyarakat,” Ujar Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan,  Muslikh, SH.

Diharapkan pada tahun 2014, ada tambahan lima jenis keterampilan yang akan masuk hingga tahap uji publik, validasi, dan finalisasi, yaitu : baby sitter, tata kecantikan rambut, tata rias pengantin, tata boga, dan perhotelan. (Eva Fatmawati/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia