JAKARTA. Pemerintah siap menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) pada tahun 2015. KKNI merupakan penjenjangan
kualifikasi, dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor
pendidikan dengan sektor pelatihan, serta pengalaman kerja. Melalui
skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu
dapat disetarakan dengan sarjana (S1), bahkan doktor (S3).
KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1
(satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan 9 (sembilan) sebagai
jenjang tertinggi. Seorang pekerja dengan jabatan operator, yang telah
berpengalaman dan mengikuti sejumlah pelatihan kerja dapat disetarakan
hingga diploma 1. Sedangkan teknisi atau analis yang memiliki jenjang 6
dapat disetarakan dengan sarjana, dan seorang ahli dengan jenjang 9
dapat disandingkan dengan seorang doktor.
“KKNI disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan
yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi, pada kegiatan
Sosialisasi KKNI dalam Penyelarasan Pendidikan dengan Dunia Kerja, Rabu
(14/8).
Pada kegiatan yang diikuti oleh 19 kementerian tersebut, Lydia
menguraikan bahwa kualifikasi yang terdiri dari 9 jenjang merupakan
tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional. KKNI
terdiri atas dua bagian yaitu deskripsi umum dan deskripsi spesifik.
Deskripsi umum mendeskripsikan karakter, kepribadiaan, sikap
berkarya, etika, moral yang berlaku pada setiap jenjang. Sedangkan
deskripsi spesifik mendeskripsikan cakupan keilmuan (science),
pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how) dan keterampilan (skill)
yang dikuasai seseorang bergantung pada jenjangnya.
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Wartanto mengatakan
berdasarkan Keppres Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI, penyetaraan capaian
pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang
kualifikasi pada KKNI mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja,
tingkat pendidikan, serta pelatihan kerja yang telah diperoleh.
“Capaian pembelajaran dinyatakan dalam bentuk ijazah dan sertifikat
kompetensi,” imbuh Wartanto.
Ia juga menegaskan bahwa KKNI merupakan upaya komprehensif untuk
mensinkronkan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Untuk itu seluruh
pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam memetakan kebutuhan
tenaga kerja dan kompetensi yang harus dimiliki. “Proyeksi kebutuhan
tenaga kerja harus mengacu pada potensi masing-masing daerah,” ucapnya.
Persiapan penerapan KKNI ini sejalan dengan potensi ekonomi Indonesia
di masa mendatang. Dengan pertumbuhan yang relatif stabil pertahun,
Indonesia diperkirakan menjadi kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam beberapa kesempatan
menyebutkan, di tahun tersebut Indonesia membutuhkan 130 juta tenaga
terampil. (Yohan Rubiyantoro/HK)
Tulisan Paling Sering Dibaca
-
Oleh: Dr. Pudji Astuty, S.E.,M.M | Ketua Program Magister Manajemen Universitas Borobudur Kala tahun 1995 Pascasarjana Magister Manajemen...
-
BOGOR (Pos Kota) – Istri Walikota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dinobatkan sebagai Bunda PAUD Kota Bogor. Pengukuhan tersebut dikuat...
-
Oleh: Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.M. Psikolog Dalam buku Understanding Your Life Through Color yang ditulis oleh Nancy Tappe (1982...
-
Periode emas merupakan periode yang sangat vital atau sesuatu yang sangat penting di dalam suatu siklus. Periode emas pada anak yaitu ma...
Kategori
- Berita (516)
- Insight (103)
- Kata Mereka (85)
- Narasumber (74)
- Antologi (58)
- Wisata (32)
- Wawancara (20)
- Makalah (17)
- Curhat (13)
- Kegiatan (10)
- Buku Kaleidoskop 2013 (7)
- Keluarga (4)
- Konsultan Perkawinan (3)
- Buku (2)
- Artikel dan Makalah (1)
Arsip Tulisan
- Maret (12)
- Maret (3)
- Februari (20)
- Januari (18)
- Oktober (26)
- September (2)
- Agustus (25)
- Juli (24)
- Juni (26)
- Maret (9)
- Desember (44)
- November (9)
- Januari (46)
- Juli (12)
- Juni (7)
- Desember (2)
- November (17)
- Oktober (48)
- September (48)
- Agustus (50)
- Juli (70)
- Juni (26)
- April (51)
- Maret (47)
- Februari (46)
- Januari (41)
- Desember (17)
- Oktober (164)
- September (11)