JAKARTA. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) harus siap diakreditasi sesuai acuan reformasi birokrasi satuan.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog saat bertemu dengan pengurus Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) di Jakarta, Rabu (13/3).
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia itu, reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, “PKBM harus bisa mengikutinya karena acuannya adalah reformasi birokrasi Kemdikbud,” jelasnya.
Lydia yang akrab disebut Reni Hawadi-Akbar ini menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, PKBM adalah miniatur Ditjen PAUDNI karena menyelenggarakan Program Kursus dan Pelatihan, PAUD, Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH), dan lain-lain.
Seperti diketahui, PKBM menyelenggarakan kursus dan pelatihan di bawah binaan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, program PAUD di bawah binaan Direktorat Pembinaan PAUD, dan Keaksaraan di bawah naungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat. “Masing-masing memiliki aturan, seperti lembaga kursus diwajibkan memiliki Nilek dan PKBM diharuskan ber-Nilem,” katanya.
Selain itu, Reni minta kepada FK-PKBM untuk melebarkan sayap dengan membangun PKBM baru di daerah yang belum memiliki lembaga multiprogram tersebut. Hal ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat,
“Jangan mendirikan di daerah yang sudah banyak PKBM-nya. Kalau merata, masyarakat bisa mengakses semua program yang ada di Ditjen PAUDNI, dan yang mendapat bantuan pun tidak yang itu-itu saja,” tambahnya.(Sugito/Fariz/HK)
Sumber: Paud dan Dikmas Kemdikbud