JAKARTA. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) menegaskan agar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan asing harus jelas. Masyarakat atau pengguna jasa pendidik asing jangan terkecoh pada penampilan.
Selama ini, para pendidik maupun tenaga kependidikan asing yang ingin bekerja di Indonesia pada bidang PAUDNI, harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ditjen PAUDNI. “Jangan terkesima hanya karena mereka orang barat, cek betul kompetensinya,” tegas Dirjen PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi Psikolog saat memimpin rapat tentang izin penyelenggaraan lembaga asing di bidang PAUDNI, Kamis (28/3).
Namun, Dirjen menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah upaya untuk memperlambat atau mempersulit layanan, melainkan untuk kepentingan masyarakat. “Sehingga peserta didik benar-benar memperoleh pendidik atau guru asing yang benar-benar berkualitas,” ucapnya.
Jumlah pendidik maupun lembaga pendidikan asing di bidang PAUDNI diperkirakan akan semakin banyak. Ini dapat dilihat dari maraknya TK atau Kelompok Bermain yang bekerja sama dengan asing, atau menggunakan kurikulum asing. Dirjen menguraikan, hal ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil, sehingga banyak investasi asing yang masuk, termasuk di bidang pendidikan.
Pembenahan Layanan Perizinan
Pada rapat tersebut, Dirjen juga menegaskan bahwa Ditjen PAUDNI sedang membenahi layanan perizinan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan asing. Ruang layanan perizinan akan direnovasi agar pemohon perizinan merasa lebih nyaman. “Berikan layanan yang cepat, benar, dan baik,” tegasnya kepada para petugas layanan perizinan.
Ditjen PAUDNI juga sedang menyiapkan beberapa hal untuk menyambut terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama Asing. Peraturan tersebut akan menjadi turunan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
PP 17/2010 Pasal 217 menyebut bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan menjadi:
- Satuan pendidikan kategori standar atau katagori mandiri sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang standar nasional pendidikan;
- Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
- Satuan pendidikan bertaraf internasional; atau
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia. (Yohan Rubiyantoro/HK)
0 komentar:
Posting Komentar