Minggu, 15 Oktober 2017

Dirjen: Perkuat Peran Pengawas Internal

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) akan memperkuat peran dan keberadaan Satuan Pengendali Internal (SPI). Unit tersebut bakal diposisikan sebagai mitra strategis para Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Jumlah personilnya pun akan ditambah, dari semula 9 orang pada 2012, menjadi 25 orang pada tahun 2013. 

Direktur Jenderal PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog menegaskan hal tersebut saat rapat bersama tim SPI di Gedung E lantai 14, Jumat petang (4/1). “Seluruh unit kerja setingkat esselon III harus memiliki pengawas internal,” ucapnya. Jadi, setiap bagian pada Sekretariat Ditjen maupun Subdirektorat akan mempunyai masing-masing satu orang pengawas internal. Mereka juga akan melakukan pengawasan hingga ke Unit Pelaksana  Teknis.
SPI akan mendampingi BPP, melakukan pemeriksaan, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaran setiap kegiatan. Penguatan keberadaan SPI ini guna memastikan agar seluruh kegiatan terselenggara sesuai dengan ketentuan, termasuk pelaporannya. “Jangan sampai ada temuan karena boarding pass hilang atau kuitansi hotel yang tidak tersedia. SPI harus membantu BPP untuk menghilangkan kesalahan administrasi seperti ini. Dia harus cek dan ricek tiap laporan kegiatan,” beber Dirjen.

Lebih Independen 
Mulai tahun ini, posisi SPI akan menjadi lebih independen. Dirjen PAUDNI meminta agar personil SPI fokus bekerja sebagai pengawas. Mereka tidak boleh lagi merangkap tugas di unit kerjanya. Para pengawas internal ini juga harus memiliki golongan atau pangkat yang lebih tinggi dari BPP. “Kalau bisa minimal, atau pernah menjadi esselon IV,” ucap Dirjen membeberkan kualifikasi SPI di masa mendatang.

Penguatan peran SPI ini juga sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi. Setiap pegawai harus punya deskripsi tugas dan fungsi yang jelas. Sehingga, mereka lebih fokus bekerja sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Ditjen PAUDNI, Dr. Gutama menambahkan posisi SPI akan semakin vital seiring dengan ditariknya sebagian besar dana dekonsentrasi ke pemerintah pusat. Perubahan ini akan membuat Ditjen PAUDNI mengelola dana bantuan dalam jumlah yang cukup besar. Alhasil, tiap unit kerja bakal dibanjiri proposal dan laporan terkait dengan bantuan tersebut. “Tetapi SPI jangan mencari kesalahan, namun harus mencari solusi pemecahan,” ucap Sekretaris mengingatkan. (Yohan Rubiyantoro/HK)

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia