Jakarta, Ditjen PAUDNI -Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) didirikan oleh Asosiasi /organisasi profesi yang selama ini menjadi mitra PNFI dan keberadaannya diakui oleh Ditjen PAUDNI. LSK ini merupakan lembaga independen yang berhak melakukan uji kompetensi bagi peserta didik lembaga kursus.
“Sistem penyelenggaraan LSK yang beranekaragam perlu dilakukan reorganisasi, baik secara perizinan, maupun struktur organisasi,” ungkap Dirjen saat melakukan kunjungan kerja, pada LSK Baby Sister, LSK Perhotelan Indonesia dan LSK Pijat Refleksi Indonesia, Rabu, (22/01).
Pada tahun 2009 telah berdiri 12 LSK dan memiliki sekretariat tersediri. Pada tahun 2012 sudah terbentuk 26 LSK, sampai dengan tahun 2013 menurut data dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan telah terbentuk 30 LSK.
Dirjen PAUDNI Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog mengatakan perlu adanya penyeragaman pada LSK, hal ini dikarenakan izin dan struktur pada LSK yang berbeda-beda, antara LSK yang satu dengan lainnya.
“Untuk perizinan, lembaga memiliki dua perizinan yaitu izin pendidikannya dari Kementerian Pendidikan, dan penyelenggaraan pelatihan ketenagaankerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ataupun dengan instansi terkait,” ujar Dirjen. Sedangkan untuk struktur organisasi dilakukan penyeragaman. Karena rata-rata lembaga memiliki kebutuhan organisasi yang sama.
Sambil menutup arahannya dilembaga, Dirjen menyarankan agar LSK turut serta merangkul Asosiasi Profesi terkait untuk meningkatkan kualitas peserta didik. Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSK dijamin bahwa pemegangnya adalah seorang yang kompeten dalam bidangnya, sehingga tidak ada keraguan dalam bersaing di dunia usaha dan industri.
Dirjen menginstruksikan kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan agar mempersiapkan pertemuan bagi seluruh LSK, guna membahas Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) penyelenggaraan Kompetensi peserta didik Bidang PAUDNI. Sehingga LSK dan warga belajarnya semakin berkualitas. (M.Husnul Farizi/Eva Fatmawati/HK)