Minggu, 15 Oktober 2017

Dirjen PAUDNI : Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif Dan Efisien

JAKARTA. Pengelolaan keuangan negara harus lebih efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabilitas. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog, dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Negara Pada Satuan Kerja Kantor Pusat tahun 2013 di Jakarta, Rabu (9/1).

“Pelaksanaan pembayaran yang baik dan akuntabel dapat mendukung pelaksanaan kegiatan dan pencapaian organisasi, secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencapai hal itu, maka kegiatan sosialisasi ini memiliki peranan yang amat penting”, kata Dirjen PAUDNI yang akrab dipanggil Reni Akbar-Hawadi ini.

Dengan kegiatan ini, para pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan satuan kerja di kantor pusat Ditjen PAUDNI dapat memahami peraturan dan kebijakan Ditjen PAUDNI yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Para pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan adalah pejabat penerbit surat perintah membayar (PPSPM), pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), operator SPM, dan operator surat permintaan pembayaran.

Salah satu hal yang disosialisasikan adalah Surat Edaran Tim Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (TEPA) yang mengharuskan setiap satuan kerja segera mengumumkan pengadaan barang/jasa. Akan tetapi, diakui Guru Besar Universitas Indonesia ini, hal tersebut masih mengalami kendala karena Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2013 belum dapat dicairkan, kecuali belanja pegawai, belanja daya dan jasa, dan belanja operasional perkantoran.

Selain itu, pada kegiatan ini, Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menyinggung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan pelaksanaan kegiatan orientasi teknis (ortek) dilakukan secara swakelola, tidak dilaksanakan oleh event organizer.

Optimistis Opini “Wajar Tanpa Pengecualian“
Tahun  2011, laporan keuangan Kementerian Pendidikan mendapat opini disclamer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, laporan keuangan Kementerian Pendidikan masih mengalami kemunduran sejak tahun 2010, setelah pernah mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun 2009.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Kementerian Pendidikan Mewujudkan Laporan Keuangan Dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam rangka menjalankan instruksi tersebut, Reni menyatakan Ditjen PAUDNI telah menetapkan beberapa kebijakan, antara lain adalah memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) Ditjen PAUDNI, dengan menambah jumlah keanggotaan menjadi 15 orang dari sebelumnya 9 orang.

“Selain itu, para pejabat perbendaharaan/ pengelola keuangan juga harus dapat meningkatkan kemampuan diri dengan ikut serta pada diklat pengadaan barang/jasa dan diklat keuangan,” kata Reni.

Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Ditjen PAUDNI optimistis ikut menyukseskan laporan keuangan Kemdikbud dalam meraih opini WTP dari BPK. (Eko Budi Hartono/Teguh Susanto/Dina JulitaHK)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia