JAKARTA. Pengelolaan keuangan negara harus lebih efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabilitas.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (PAUDNI), Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi,
Psikolog, dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang
Pengelolaan Keuangan Negara Pada Satuan Kerja Kantor Pusat tahun 2013 di
Jakarta, Rabu (9/1).
“Pelaksanaan pembayaran yang baik dan akuntabel dapat mendukung
pelaksanaan kegiatan dan pencapaian organisasi, secara tepat sasaran,
tepat waktu, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencapai
hal itu, maka kegiatan sosialisasi ini memiliki peranan yang amat
penting”, kata Dirjen PAUDNI yang akrab dipanggil Reni Akbar-Hawadi ini.
Dengan kegiatan ini, para pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan
satuan kerja di kantor pusat Ditjen PAUDNI dapat memahami peraturan dan
kebijakan Ditjen PAUDNI yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
Para pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan adalah pejabat penerbit
surat perintah membayar (PPSPM), pejabat pembuat komitmen (PPK),
bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP),
operator SPM, dan operator surat permintaan pembayaran.
Salah satu hal yang disosialisasikan adalah Surat Edaran Tim Evaluasi
Pelaksanaan Anggaran (TEPA) yang mengharuskan setiap satuan kerja
segera mengumumkan pengadaan barang/jasa. Akan tetapi, diakui Guru Besar
Universitas Indonesia ini, hal tersebut masih mengalami kendala karena
Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2013 belum dapat dicairkan,
kecuali belanja pegawai, belanja daya dan jasa, dan belanja operasional
perkantoran.
Selain itu, pada kegiatan ini, Guru Besar Universitas Indonesia ini
juga menyinggung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
mengharuskan pelaksanaan kegiatan orientasi teknis (ortek) dilakukan
secara swakelola, tidak dilaksanakan oleh event organizer.
Optimistis Opini “Wajar Tanpa Pengecualian“
Tahun 2011, laporan keuangan Kementerian Pendidikan mendapat opini disclamer
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, laporan keuangan
Kementerian Pendidikan masih mengalami kemunduran sejak tahun 2010,
setelah pernah mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun
2009.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Kementerian Pendidikan Mewujudkan
Laporan Keuangan Dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam rangka menjalankan instruksi tersebut, Reni menyatakan Ditjen
PAUDNI telah menetapkan beberapa kebijakan, antara lain adalah
memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) Ditjen PAUDNI, dengan
menambah jumlah keanggotaan menjadi 15 orang dari sebelumnya 9 orang.
“Selain itu, para pejabat perbendaharaan/ pengelola keuangan juga
harus dapat meningkatkan kemampuan diri dengan ikut serta pada diklat
pengadaan barang/jasa dan diklat keuangan,” kata Reni.
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Ditjen PAUDNI optimistis ikut
menyukseskan laporan keuangan Kemdikbud dalam meraih opini WTP dari BPK.
(Eko Budi Hartono/Teguh Susanto/Dina JulitaHK)
0 komentar:
Posting Komentar