Rabu, 01 Agustus 2018

Kemendikbud akan Tertibkan Sekolah Internasional

JAKARTA,(PRLM).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akan lakukan audit terhadap izin pendirian sekolah-sekolah internasional lainnya di Indonesia. Tidak adanya izin penyelenggaran pendidikan yang terjadi di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta Internasional School menjadi momentum untuk sekolah-sekolah internasional lainnya untuk menyiapkan diri terhadap audit yang akan dilakukan Kemendikbud. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal AUDNI Lydia Freyani Hawadi mengatakan izin penyelenggaran sekolah internasional lainnya dinilai banyak bermasalah mulai dari Paud hingga pendidikan menengah. Oleh karena itu Kemendikbud membentuk tim investigasi untuk menertibkan sekolah-sekolah internasional lainnya.

"Kami akan tertibkan sekolah berlabel sekolah internasional lainnya. Ini kerap dijadikan lahan mencari uang. Jangan mereka disebut sekolah internasional tapi seperti JIS yang seolah-olah seperti sekolah diplomatik perwakilan negara asing. Klo sekolah diplomatik itu kurikulumnya asing sedangkan sekolah internasional itu haru menyelenggarakan ujian nasional dan ada pelajaran agama, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," jelas Lydia di Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Lydia menambahkan audit yang sudah berjalan selama dua hari ini juga akan melihat sejauh mana sekolah-sekolah internasional tersebut mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. Jika mereka kedapatan melanggar aturan yang ada maka Kemendikbud akan menindak tegas semua sekolah internasional. Untuk Paud di sekolah internasional se-Indonesia terdapat 111, sebanyak 41 Paud internasional terdapat di Jakarta.

"Kami juga akan investigasi tenaga pendidiknya. Banyak sekolah-sekolah internasional comot guru begitu saja. Investigasi dilakukan untuk melihat kompetensi pendidiknya. Jangan karena bule saja tapi mereka tidak kompeten. Apa mereka memenuhi standar pengajar atau tidak akan diinvestigasi," ujar Lydia.

Lebih lanjut Lydia mengemukakan, untuk lebih menertibkan dan memberi pengawasan terhadap sekolah-sekolah internasional, Kemendikbud secepatnya akan membuat Permendibud tentang satuan pendidikan kerjasama. "Permennya harus secepatnya dikeluarkan. Ini tinggal tunggu tanda tangan menteri," kata Lydia. (A-208/A_88)***

Sumber: Pikiran Rakyat

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia