Kamis, 19 Juli 2018

Haram Hukumnya Ajarkan Calistung dalam Kurikulum PAUD

Oleh: Yuansyah Satya
Seperti diketahui, PAUD dikhususkan bagi anak-anak usia 3-6 tahun, salah satu materi yang diajarkan adalah memperkenalkan anak didik dengan berbagai pengetahuan dengan metode yang menyenangkan sebagai persiapan untuk masuk ke pendidikan formal yakni sekolah dasar.

Pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan anak usia dini dinilai masih cukup rendah. Ini terlihat dengan masih adanya penerapan ujian calistung bagi lulusan TK untuk menuju Sekolah Dasar (SD), sehingga berakibat pada masih rendahnya angka partisipasi siswa pada pendidikan dini tersebut.

Saat ini diperlukan penekanan agar adanya peningkatan sosialisasi PAUD untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang PAUD. Guru Besar Psikologi UI ini mencontohkan bahwa masyarakat sering melihat adanya dikotomi antara Taman Kanak-Kanak dan PAUD. "Di masa lalu, TK dimaknai sebagai entitas yang bertugas mempersiapkan anak didik untuk memasuki sekolah dasar," ujarDirjen Pendidikan Usia Dini (PAUD), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Dr. Lydia Freyani Hawadi.
Hal ini berimplikasi dalam metoda pengajaran yang melakukan “drilling” pembelajaran agar alumnus TK menguasai kemampuan CALISTUNG (baCA, tuLIS, hiTUNG) untuk memasuki sekolah dasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2010 hal itu kini tidak diperkenankan, karena selain membuat anak menjadi terbebani, penerapan ujian calistung juga bisa menghambat peningkatan angka partisipasi PAUD.
“Pembelajaran calistung tidak boleh difokuskan pada penyelenggaran pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK). Anak didik TK boleh diajari calistung, tapi tanpa paksaan dan melalui cara yang menyenangkan,” ujar Reni.
Saat ini TK merupakan bagian dari Pendidikan Usia Dini, yang tetap mempersiapkan anak didik untuk memasuki sekolah dasar dengan metoda yang menyenangkan sehingga setiap anak tidak akan merasa jenuh dan lelah di usia dini, yang kelak dapat berpotensi mengurangi kemampuan mereka di masa datang.
Melalui Pendidikan Anak Usia Dini, anak dapat dididik oleh gurunya dengan metode dan kurikulum yang jelas. Mereka dapat bermain dan menyalurkan energinya melalui berbagai kegiatan fisik, musik, atau keterampilan tangan. Dapat belajar berinteraksi secara interpersonal dan intrapersonal.
Kepada mereka secara bertahap dapat dikenalkan huruf atau membaca, lingkungan hidup, pertanian, dan bahkan industri. Pengenalan itu tidaklah berlebihan, karena dalam penyampaiannya disesuaikan dengan dunia anak, yakni dunia bermain sehingga proses belajarnya menyenangkan.
Dirjen PAUD juga menjelaskan dengan angka pertumbuhan anak sebesar 1,5% per tahun berarti setiap tahunnya sekitar 3,5 juta bayi lahir, berarti kebutuhan akan PAUD sangat signifikan. Oleh karenanya, Reni optimis, 30 ribu desa yang masih belum memiliki PAUD dapat dipenuhi dalam waktu tiga tahun, dengan upaya yang keras dan fokus sehingga pada tahun 2025 akan menghasilkan generasi pemimpin muda yang sehat dan unggul.

http://www.neraca.co.id/article/22721/haram-hukumnya-ajarkan-calistung-dalam-kurikulum-paud

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia