Jumat, 09 Maret 2018

Dirjen: Petugas Pendataan Hendaknya Memahami Tugasnya

Makassar-Petugas pendataan lembaga dan mutu Pendidikan Anak Usia Dini  Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan memahami tugasnya di lapangan agar data yang dihasilkan benar-benar bisa menjadi rujukan dalam mengambil keputusan.

Harapan tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi Psikolog, ketika menjadi pembicara pada Workshop Pendataan Lembaga dan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) tahun 2014 se Regional III, di Hotel Singgasana Makassar, Rabu (14/5/2014).

Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut, diikuti 145 peserta yang terdiri atas 75 orang utusan dari provinsi se Sulawesi, 60 peserta utusan dari provinsi se Papua, dan 10 orang utusan Nusa Tenggara Barat. Sebelum menyampaikan materi bahasannya, Dirjen mengajukan pertanyaan kepada sejumlah peserta untuk menguji kemampuan mereka dalam memahami pekerjaannya sebagai petugas pendataan di lapangan.

Tidak semua pertanyaan yang diajukan Dirjen bisa dijawab secara tepat oleh peserta. Padahal, yang ditanyakan adalah seputar satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal yang meliputi, lembaga kursus dan pelatihan, Kelompok belajar, PKBM, Majelis Ta’lim, dan PAUD Nonformal.

“Petugas pendataan harus memastikan data kelima satuan pendidikan dari PAUDNI ini,” kata Prof Lydia.

Adanya data valid bakal memberikan banyak manfaat seperti, memudahkan melakukan pemetaan, mengambil kebijakan, melakukan pembinaan, membuat perencanaan, menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, dan melakukan pengembangan model, pelatihan, pemberian bansos, dan sebagai alat evaluasi.

“Saya berharap peserta yang semuanya adalah petugas pendataan memiliki peta kerja dan menguasai bidang tugasnya” tambah Dirjen. Karena data yang dihasilkan akan sangat bermanfaat sebagai landasan dalam memenuhi berbagai kebutuhan terkait dengan PAUDNI.

Di sela-sela paparannya, Dirjen sempat menyinggung kisruh yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS). Pengelolaan PAUD tersebut dinilai banyak kesalahan. Di antaranya, ketua yayasan merangkap kepala sekolah, yayasan tersebut tidak memiliki peraturan. Padahal peraturan itu sangat penting sebagai panduan dalam menjalankan operasional sekolah. Termasuk dalam merekrut atau melakukan seleksi terhadap tenaga pengajar.

“JIS hanya terlihat megah, tetapi berantakan. Banyak pelanggaran di dalamnya. Antara lain melanggar Sisdiknas, soal ketenagakerjaan serta soal kewarganegaraan,” kata Guru Besar UI. (Rusdi/BP.PAUDNI Reg III/Eva/HK)

Sumber: Paud dan Dikmas

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia