Makassar-Petugas pendataan lembaga dan mutu Pendidikan Anak Usia
Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan diharapkan memahami tugasnya di lapangan agar data yang
dihasilkan benar-benar bisa menjadi rujukan dalam mengambil keputusan.
Harapan tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi Psikolog, ketika menjadi
pembicara pada Workshop Pendataan Lembaga dan Mutu Pendidikan Anak Usia
Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) tahun 2014 se Regional III, di
Hotel Singgasana Makassar, Rabu (14/5/2014).
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut, diikuti 145
peserta yang terdiri atas 75 orang utusan dari provinsi se Sulawesi, 60
peserta utusan dari provinsi se Papua, dan 10 orang utusan Nusa Tenggara
Barat. Sebelum menyampaikan materi bahasannya, Dirjen mengajukan
pertanyaan kepada sejumlah peserta untuk menguji kemampuan mereka dalam
memahami pekerjaannya sebagai petugas pendataan di lapangan.
Tidak semua pertanyaan yang diajukan Dirjen bisa dijawab secara tepat
oleh peserta. Padahal, yang ditanyakan adalah seputar satuan pendidikan
dari Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal yang meliputi,
lembaga kursus dan pelatihan, Kelompok belajar, PKBM, Majelis Ta’lim,
dan PAUD Nonformal.
“Petugas pendataan harus memastikan data kelima satuan pendidikan dari PAUDNI ini,” kata Prof Lydia.
Adanya data valid bakal memberikan banyak manfaat seperti, memudahkan
melakukan pemetaan, mengambil kebijakan, melakukan pembinaan, membuat
perencanaan, menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, dan
melakukan pengembangan model, pelatihan, pemberian bansos, dan sebagai
alat evaluasi.
“Saya berharap peserta yang semuanya adalah petugas pendataan
memiliki peta kerja dan menguasai bidang tugasnya” tambah Dirjen. Karena
data yang dihasilkan akan sangat bermanfaat sebagai landasan dalam
memenuhi berbagai kebutuhan terkait dengan PAUDNI.
Di sela-sela paparannya, Dirjen sempat menyinggung kisruh yang
terjadi di Jakarta Internasional School (JIS). Pengelolaan PAUD tersebut
dinilai banyak kesalahan. Di antaranya, ketua yayasan merangkap kepala
sekolah, yayasan tersebut tidak memiliki peraturan. Padahal peraturan
itu sangat penting sebagai panduan dalam menjalankan operasional
sekolah. Termasuk dalam merekrut atau melakukan seleksi terhadap tenaga
pengajar.
“JIS hanya terlihat megah, tetapi berantakan. Banyak pelanggaran di
dalamnya. Antara lain melanggar Sisdiknas, soal ketenagakerjaan serta
soal kewarganegaraan,” kata Guru Besar UI. (Rusdi/BP.PAUDNI Reg
III/Eva/HK)
Sumber: Paud dan Dikmas