Makassar-Petugas pendataan lembaga dan mutu Pendidikan Anak Usia 
Dini  Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan diharapkan memahami tugasnya di lapangan agar data yang 
dihasilkan benar-benar bisa menjadi rujukan dalam mengambil keputusan.
Harapan tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia 
Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan, Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi Psikolog, ketika menjadi 
pembicara pada Workshop Pendataan Lembaga dan Mutu Pendidikan Anak Usia 
Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) tahun 2014 se Regional III, di 
Hotel Singgasana Makassar, Rabu (14/5/2014).
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut, diikuti 145 
peserta yang terdiri atas 75 orang utusan dari provinsi se Sulawesi, 60 
peserta utusan dari provinsi se Papua, dan 10 orang utusan Nusa Tenggara
 Barat. Sebelum menyampaikan materi bahasannya, Dirjen mengajukan 
pertanyaan kepada sejumlah peserta untuk menguji kemampuan mereka dalam 
memahami pekerjaannya sebagai petugas pendataan di lapangan.
Tidak semua pertanyaan yang diajukan Dirjen bisa dijawab secara tepat
 oleh peserta. Padahal, yang ditanyakan adalah seputar satuan pendidikan
 dari Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal yang meliputi, 
lembaga kursus dan pelatihan, Kelompok belajar, PKBM, Majelis Ta’lim, 
dan PAUD Nonformal.
“Petugas pendataan harus memastikan data kelima satuan pendidikan dari PAUDNI ini,” kata Prof Lydia.
Adanya data valid bakal memberikan banyak manfaat seperti, memudahkan
 melakukan pemetaan, mengambil kebijakan, melakukan pembinaan, membuat 
perencanaan, menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, dan 
melakukan pengembangan model, pelatihan, pemberian bansos, dan sebagai 
alat evaluasi.
“Saya berharap peserta yang semuanya adalah petugas pendataan 
memiliki peta kerja dan menguasai bidang tugasnya” tambah Dirjen. Karena
 data yang dihasilkan akan sangat bermanfaat sebagai landasan dalam 
memenuhi berbagai kebutuhan terkait dengan PAUDNI.
Di sela-sela paparannya, Dirjen sempat menyinggung kisruh yang 
terjadi di Jakarta Internasional School (JIS). Pengelolaan PAUD tersebut
 dinilai banyak kesalahan. Di antaranya, ketua yayasan merangkap kepala 
sekolah, yayasan tersebut tidak memiliki peraturan. Padahal peraturan 
itu sangat penting sebagai panduan dalam menjalankan operasional 
sekolah. Termasuk dalam merekrut atau melakukan seleksi terhadap tenaga 
pengajar.
“JIS hanya terlihat megah, tetapi berantakan. Banyak pelanggaran di 
dalamnya. Antara lain melanggar Sisdiknas, soal ketenagakerjaan serta 
soal kewarganegaraan,” kata Guru Besar UI. (Rusdi/BP.PAUDNI Reg 
III/Eva/HK)
Sumber: Paud dan Dikmas 
