Minggu, 15 Oktober 2017

Bantuan untuk PAUD Inklusi dan TK Luar Biasa dari Ditjen PAUDNI

irektur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog memimpin rapat kerja dan pembahasan petunjuk teknis Direktorat Pembinaan PAUD di Jakarta, Rabu (6/2)
JAKARTA. Anak usia dini berkebutuhan khusus semakin mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (Ditjen PAUDNI). Tahun ini 60 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inklusi, termasuk Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) akan mendapat bantuan masing-masing Rp25 juta.

Tahun lalu, Ditjen PAUDNI telah melakukan uji coba memberikan bantuan kepada anak usia dini berkebutuhan khusus melalui 20 TKLB. Sukses di tahun pertama, kini Ditjen PAUDNI memperluas layanan. Tidak hanya kepada TKLB, tapi juga seluruh satuan pendidikan PAUD yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

“Anak berkebutuhan khusus selayaknya diberi perhatian penuh untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya melalui program inklusi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psikolog saat memimpin rapat dengan Direktorat Pembinaan PAUD di Jakarta, Rabu (6/2).

Dengan keistimewaan kondisi anak berkebutuhan khusus, tentu diskriminasi dalam layanan pendidikan tidak layak mereka dapatkan. Untuk itulah, keberadaan PAUD inklusi, di samping TKLB penting untuk pemerataan pendidikan. PAUD inklusi adalah program layanan yang mengintegrasikan layanan PAUD reguler dan layanan anak berkebutuhan khusus dalam program yang sama.

Sebagai bentuk dukungan Ditjen PAUDNI kepada anak berkebutuhan khusus, maka bantuan kepada PAUD inklusi serta TKLB pun diberikan.

Persyaratan
Bantuan ini akan diberikan kepada TKLB dan PAUD yang setidaknya sudah menyelenggarakan pendidikan inklusi selama setahun, dengan jumlah anak berkebutuhan khusus yang dibina saat menerima bantuan minimal lima orang.
Disyaratkan pula, lembaga pengaju bantuan haruslah belum pernah menerima bantuan apapun dari Direktorat Pembinaan PAUD, selain Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan alat permainan edukasi (APE).

Persyaratan lainnya dan mekanisme pengajuan bantuan dapat dibaca di petunjuk teknis yang akan diedarkan Ditjen PAUDNI tidak lama lagi (Dina Julita/HK)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Ren Lydia Freyani Hawadi | Guru Besar Universitas Indonesia