Dirjen PAUDNI Prof. Lydia di awal pertemuan menyampaikan bahwa dalam rangka menambah wawasan tentang IG terkait data PAUDNI, meminta BIG untuk memberikan informasi terkait geospasial. Ditjen PAUDNI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Informasi Geospasial (IG) maka tugas Ditjen PAUDNI bisa lebih efektif dan efisien pengerjaannya.
Kepala BIG Dr. Asep Karsidi, M.Sc menyambut baik niat Dirjen PAUDNI Kemdiknas. BIG sebagai penyelenggara IG bersedia untuk membantu memberikan wawasan mengenai IG terkait data PAUDNI. IG Dasar (IGD) harus disebarluaskan ke masyarakat luas suapaya masyarakat melek peta. Apalagi dengan telah diselenggarakannya sidang penetapan Peta NKRI Tahun 2012, masyarakat umum khususnya anak-anak diharapkan bisa mengetahui luas wilayah NKRI dengan jumlah pulaunya 13.466 berdasarkan nama dan koordinat.
Pada presentasi tentang IG, Kepala BIG
Asep Karsidi menjelaskan tentang Ina-GeoPortal beserta contoh-contoh
aplikasinya. Ditampilkan sebaran Madrasah Ibtidaiyah dan Aliyah di DKI
Jakarta beserta informasi tentang nama sekolah, alamat dan informasi
lainnya. Diharapkan nantinya dengan adanya kerjasama BIG dan Kemdiknas,
khususnya Ditjen PAUDNI, informasi itu bisa ditambahkan dengan jumlah
siswa, jenis kelamin, persediaan air bersih, tahun pembangunan, dll.
Setelah melihat presentasi
Ina-GeoPortal, Dirjen PAUDNI Prof. Lydia meminta bantuan Asep Karsidi
sebagai Kepala BIG untuk pemetaan PAUDNI dan binan-binaannya serta
penyebaran rumah pintar (Rumpin) dengan IG. Kemdiknas diharapkan akan
bergabung dengan BIG untuk mengaplikasikan Ina-GeoPortal.
Sumber:http://big.go.id/berita-surta/show/wawasan-ig-terkait-ditjen-paudni-kemdiknas
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal (Paudni) meminta lembaga pendidikan
memperketat proses perekrutan tenaga pendidik. Hal ini demi mencegah
terjadinya aksi pelecehan terhadap peserta didik oleh pengajar.
"Yayasan yang mempekerjakan orang di sana, harus punya peraturan yang
menyangkut persyaratan kesehatan calon pegawainya. Jika ada indikasi
deviasi (penyimpangan) seksual, pintu sekolah harus tertutup rapat
jangan beri peluang sama sekali," kata Dirjen Paudni Lydia Freyani
Hawadi di Jakarta, Senin (14/5/2014).
Lydia menegaskan, sekolah adalah pihak pertama yang harus bertanggung
jawab terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didik.
Pasalnya, semua peraturan yang berlaku adalah produk sekolah, semisal
rekruitmen dan seleksi pendidik.
"Jadi bila dalam kasus ada pelanggaran tatib atau peraturan, bisa
diambil sanksi. Sanksi bisa berupa pemecatan atau dilaporkan ke polisi
agar dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Lydia.
Sekolah, sambungnya, seharusnya berfungsi sebagai rumah kedua anak.
Sekolah juga merupakan tempat yang aman bagi semua siswanya.
"Kasus-kasus kejahatan seksual pada anak ini seharusnya tidak terjadi di
sekolah. Hal yang membuat aman itu mustinya orang-orang dewasa yang ada
di situ," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Perketat Rekrutmen Pendidik", https://megapolitan.kompas.com/read/2014/05/14/1718502/Kemendikbud.Perketat.Rekrutmen.Pendidik.
Penulis : Fitri Prawitasari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Perketat Rekrutmen Pendidik", https://megapolitan.kompas.com/read/2014/05/14/1718502/Kemendikbud.Perketat.Rekrutmen.Pendidik.
Penulis : Fitri Prawitasari